KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) berakhir besok (3/10). Namun demikian, sampai dengan kemarin (1/10) baru satu partai politik (parpol) yang mendatangi KPU Kota Madiun untuk berkonsultasi.
‘’Per hari ini (kemarin, Red) hanya Partai Buruh yang datang ke KPU pada Sabtu lalu (30/9). Tapi, tidak ada penggantian bacaleg (bakal calon legislatif),’’ ungkap Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana.
Pihaknya masih membuka kesempatan bagi parpol lain untuk mengubah komposisi nama bacaleg, ganti nomor urut maupun pindah daerah pemilihan (dapil).
‘’Kami masih menunggu hingga 3 Oktober. Bila ada pengajuan, kami siap,’’ ucapnya.
Menurut Wisnu, pihaknya tak menampik ada kecenderungan parpol memanfaatkan hari-hari terakhir pengajuan perubahan komposisi DCT. Yakni, pada 2 dan 3 Oktober.
‘’Mungkin akan ada perubahan di hari terakhir karena pertimbangan internal parpol,’’ ujarnya.
Apabila ada penggantian bacaleg, semua syarat administrasi pencalonan mesti dipenuhi. Di antaranya, melengkapi surat keterangan pengadilan negeri (PN), keterangan sehat, keterangan bebas narkoba.
Termasuk juga melampirkan unggahan surat keterangan persetujuan dari pengurus pusat masing-masing parpol.
‘’Nantinya, seluruh persyaratan administrasi diunggah dalam aplikasi Silon (Sistem Pencalonan),’’ kata Wisnu.
Dia mengungkapkan, prosedur penggantian bacaleg di masa pencermatan DCT sama seperti sebelumnya. Pun, apa saja yang mesti dipenuhi sudah disampaikan ke seluruh parpol. Termasuk bagi bacaleg yang pindah partai saat ini.
Mereka diharuskan melampirkan surat pengunduran diri atau pemberhentian dari partai sebelumnya.
‘’Harus mengundurkan diri dari parpol lama agar tidak terjadi potensi kegandaan parpol. Regulasi sudah kami sampaikan,’’ jelasnya.
Soal menyikapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait skema penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan, Wisnu mengaku ada sejumlah parpol yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
Sehingga, mereka mesti mengubah komposisi bacalegnya apabila peraturan KPU anyar telah terbit. ‘’Soal itu, kami masih menunggu PKPU dari KPU RI,’’ ujarnya.
Kendati begitu, lanjutnya, tidak salah apabila parpol yang ada saat ini mengantisipasi konsekuensi atas putusan MA tersebut.
Misalnya, dengan menyiapkan bacaleg sesuai dengan 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing dapil.
‘’Misalnya, parpol memiliki lima bacaleg dalam satu dapil yang sama. Nah, dua di antaranya sebisa mungkin perempuan. Persiapan bisa dilakukan bila ada potensi kurang 30 persen keterwakilan perempuan,’’ terang Wisnu.
Sementara itu, hasil pencermatan yang dilakukan oleh Kokok Heru Purwoko dari daftar calon sementara (DCS) lalu, ada delapan parpol yang diperkirakan belum memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan di dapil.
‘’Seandainya berlaku, tentu bacaleg parpol di dapil yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan akan dianggap TMS (tidak memenuhi syarat),’’ ujar pengamat sosial dan politik Kota Madiun itu.
Delapan parpol yang dimaksud tersebut adalah PDIP, Golkar, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura dan PPP. Seluruhnya tersebar di dapil Kota Madiun 1, Kota Madiun 2 dan Kota Madiun 3.
‘’Semestinya parpol harus cermat dalam tahap pencermatan rancangan DCT ini. Termasuk memperbaiki bacaleg di dapil dengan menimbang putusan MA tanpa harus menunggu PKPU agar aman,’’ tutur Kokok.
Dia tunjuk contoh PDIP, Golkar, dan PKS. Ketiga parpol itu memiliki komposisi lima bacaleg laki-laki dan dua bacaleg perempuan. Jika disesuaikan dengan putusan MA, komposisinya harus empat bacaleg laki-laki dan tiga bacaleg perempuan.
‘’Potensi tesebut sepatutnya diantisipasi seandainya putusan MA berlaku di detik-detik akhir kesempatan mengubah komposisi bacaleg,’’ terang mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun tersebut.
Selain itu, kata Kokok, tak sedikit parpol yang memasang bacaleg tunggal di masing-masing dapil. Di antaranya, Partai Buruh, PKN dan PPP. Ketiga parpol tersebut memiliki komposisi bacaleg laki-laki.
Nah, seharusnya parpol dapat mengganti bacaleg perempuan agar memenuhi aturan putusan MA. ‘’Kalau berlaku, tentu bacaleg milik parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan akan di-TMS-kan,’’ jelasnya.
Dia meminta KPU dan Bawaslu setempat untuk tegas dalam menjalankan putusan MA. Pun, tidak segan menyatakan TMS bagi bacaleg suatu parpol yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani