Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Syarat Dipermudah! Pendaftar LPDP Tahap II 2026 Bisa Pakai 35 Sertifikat Bahasa dari Kampus Lokal

Yunita Tri Desianti • Senin, 6 Juli 2026 | 06:37 WIB
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Jawa Pos Radar Madiun - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyederhanakan persyaratan seleksi Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026.

Mereka memberikan kemudahan pada ketentuan kemampuan bahasa Inggris guna memperluas akses masyarakat mengikuti program tersebut.

Kebijakan pelonggaran administratif berskala nasional ini sengaja diambil guna meruntuhkan sekat-sekat kendala prosedural yang selama ini kerap menjadi batu sandungan bagi talenta daerah.

"Yang berbeda dari seleksi beasiswa LPDP di tahap yang kedua ini, syaratnya dimudahkan. Khususnya dari persyaratan bahasa Inggris," kata Kepala Sub Divisi Komunikasi LPDP, Risqi Sita Novanti dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu (5/7).

Baca Juga: Ciuman saat Live TikTok Berujung Cambuk, Pasangan Muda di Aceh Dihukum di Depan Publik

Pengakuan Lebih Luas untuk Dokumen Penilaian Internal Kampus

Risqi menjelaskan, apabila sebelumnya peserta tujuan perguruan tinggi dalam negeri wajib menyampaikan sertifikat kemampuan bahasa Inggris dari lembaga tertentu, kini pemerintah mengakui lebih banyak jenis sertifikat.

Langkah ini menjadi angin segar mengingat proses standarisasi uji kemampuan bahasa asing kini tidak lagi dimonopoli oleh segelintir lembaga pengujian internasional berbiaya tinggi.

"Kalau dulu yang bahasa Inggris itu dalam negeri pun harus menyampaikan sertifikat bahasa Inggris. Sekarang ada 35 sertifikat bahasa Inggris dari universitas perguruan tinggi dalam negeri yang diakui juga," ujarnya merinci perluasan validasi dokumen tersebut.

Selain akomodasi sertifikat lokal, pihak panitia seleksi nasional juga menerbitkan regulasi khusus bagi para pemburu beasiswa yang sudah selangkah lebih maju dalam proses pendaftaran kampus.

Peserta yang telah berhasil mengantongi berkas Letter of Acceptance (LoA) berstatus unconditional dari perguruan tinggi tujuan kini dipastikan tidak lagi diwajibkan mengunggah sertifikat kemampuan bahasa Inggris.

"Bagi pemegang letter of acceptance dari universitas yang unconditional, itu tidak perlu lagi menyampaikan syarat bahasa Inggris. Baik untuk perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri," katanya.

Baca Juga: Lulusan SMP Membludak, DPRD Desak Pemprov Jatim Tambah SMA Negeri di Kota Madiun

Mutu Penerima Tetap Terjaga lewat Tiga Tahapan Ujian Baku

Menurut Risqi, penyederhanaan tersebut dilakukan agar proses seleksi menjadi lebih mudah tanpa mengurangi kualitas penerima beasiswa.

Pemerintah menegaskan bahwa pemotongan birokrasi ini murni untuk aspek penyetaraan hak, sementara untuk urusan pembuktian kualitas intelektual tetap berjalan secara ketat.

Meskipun persyaratan bahasa mengalami draf penyesuaian, tahapan seleksi teknis dipastikan tetap tidak berubah, yakni meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi.

Pemerintah menaruh harapan besar agar kebijakan anyar ini mampu menarik lebih banyak minat pelamar berkualitas tinggi yang selama ini terbukti cerdas namun terkendala oleh urusan persyaratan administratif.

Risqi juga mengundang seluruh lapisan masyarakat yang masih memerlukan informasi lebih rinci mengenai skema bantuan dana pendidikan ini untuk melakukan konsultasi tatap muka.

"Informasi resmi dan terlengkap mengenai beasiswa, persyaratan, jadwal pendaftaran, serta panduan LPDP bisa diakses langsung melalui kanal resmi atau petugas kita untuk bisa menjelaskan lebih lanjut," ujarnya.

Editor : Mizan Ahsani
#lpdp #pendaftaran #beasiswa lpdp #syarat #bahasa inggris