ERA kepemimpinan Prabowo Subianto dinilai semakin menunjukkan gejala politik yang mengarah pada pretorianisme.
Pretorianisme merupakan kondisi ketika militer melakukan intervensi ke dalam ranah kehidupan sipil dan politik demokrasi sehingga perlahan menggerus prinsip supremasi sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jika pada era Orde Baru intervensi militer dilembagakan dan memperoleh legitimasi melalui paket Undang-Undang Politik yang menjadi dasar penerapan Dwifungsi ABRI, kini militer dinilai menjalankan multifungsi di berbagai sektor kehidupan sipil dan tata kelola pemerintahan.
Dominasi militer diperkuat melalui revisi Undang-Undang TNI yang memperluas peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga.
Selain itu, militer juga diberi peran dalam berbagai program nonpertahanan, seperti proyek food estate, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta sejumlah Proyek Strategis Nasional lainnya.
Di bawah kepemimpinan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, pemerintah melaksanakan program pendidikan dasar kemiliteran bagi sekitar 20 ribu calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Program tersebut menuai sorotan setelah dilaporkan menimbulkan korban jiwa.
Pendidikan militer bagi calon manajer koperasi dinilai tidak relevan karena kebutuhan utama mereka semestinya adalah penguasaan manajemen bisnis, pemasaran, pengelolaan sumber daya manusia, serta tata kelola koperasi.
Disiplin dalam dunia usaha tidak dapat disamakan dengan disiplin dalam lingkungan militer.
Keterlibatan militer dalam berbagai proyek strategis nasional juga dinilai telah melampaui fungsi pengamanan aset vital negara.
Militer kini diposisikan sebagai pelaksana program-program nasional yang bersifat top-down dan dianggap membebani anggaran negara yang sebagian besar berasal dari pajak masyarakat.
Pembangunan gedung dan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, misalnya, dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, BUMN yang dibentuk pada era pemerintahan Prabowo.
Perusahaan tersebut dikabarkan mengajukan pembiayaan pengadaan sekitar 105 ribu kendaraan dari India senilai Rp24,66 triliun melalui bank-bank Himbara.
Di sisi lain, pembangunan gerai koperasi yang disebut memiliki plafon anggaran Rp1,6 miliar per unit diklaim hanya terealisasi sekitar Rp800 juta di tingkat pelaksana proyek.
Ironisnya, pemerintah desa harus menanggung cicilan pembangunan gedung koperasi beserta perlengkapannya melalui skema pemotongan dana desa selama tiga tahun.
Dalam proses tersebut, pemerintah desa dinilai tidak memiliki ruang yang memadai dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
Peran yang lebih dominan justru dijalankan aparat teritorial militer yang bertugas mendampingi proyek PT Agrinas.
Militer juga dilibatkan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola sejumlah yayasan.
Kondisi ini dipandang semakin memperlihatkan gejala pretorianisme.
Militer dinilai tidak lagi difokuskan pada fungsi pertahanan negara secara profesional, melainkan menjadi instrumen pelaksana berbagai program pemerintahan.
Keterlibatan militer juga terlihat dalam pembekalan nasionalisme bagi penerima beasiswa LPDP sebelum melanjutkan studi pascasarjana di dalam maupun luar negeri.
Penulis memandang nasionalisme merupakan gagasan yang lahir dari pemikiran para cendekiawan sipil sehingga tidak semestinya dimonopoli oleh institusi militer.
Intervensi militer ke dalam kehidupan sipil dan tata kelola pemerintahan dinilai berpotensi membahayakan demokrasi serta meritokrasi birokrasi.
Doktrin militer berbeda dengan prinsip pelayanan publik.
Penulis berpendapat, tidak ada negara yang mampu mencapai kemajuan demokratis apabila pemerintahan didominasi oleh militer.
Sebaliknya, kondisi tersebut berpotensi melahirkan gejala politik yang semakin otoriter, memperbesar peluang korupsi sistemik, serta melemahkan supremasi sipil.
Menguatnya pretorianisme, menurut penulis, memiliki sejumlah konsekuensi.
Pertama, meningkatnya potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap aktivis gerakan sosial dan masyarakat sipil.
Militer dikhawatirkan menjadi alat kekuasaan untuk melakukan represi terhadap kelompok kritis.
Penulis mencontohkan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS serta ancaman terhadap mantan Ketua BEM UGM sebagai gejala awal yang perlu diwaspadai.
Kedua, menurunnya profesionalisme militer dalam menjalankan fungsi utama pertahanan negara.
Keterlibatan militer dalam program-program nonpertahanan seperti MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan food estate dikhawatirkan mengurangi fokus dalam menghadapi ancaman pertahanan modern yang berbasis teknologi.
Ketiga, meningkatnya potensi konflik sosial.
Masyarakat sipil dapat mengalami tekanan dalam menjalankan berbagai program yang dikendalikan secara komando.
Konflik di kawasan food estate maupun pelaksanaan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dinilai berpotensi semakin terbuka apabila militer memperoleh kewenangan yang lebih besar.
Keempat, melemahnya tata kelola demokrasi yang berbasis partisipasi publik.
Program-program yang berada di bawah kendali militer dinilai cenderung mengabaikan proses perencanaan dari bawah (bottom-up participation) dan lebih mengedepankan pola komando yang bersifat top-down.
Pada akhirnya, kondisi tersebut dipandang berpotensi memperburuk perekonomian nasional, melemahkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menurunkan Indeks Persepsi Korupsi.
Karena itu, militer perlu dikembalikan pada fungsi profesionalnya sebagai penjaga kedaulatan bangsa dan negara dari berbagai ancaman, khususnya ancaman pertahanan dari kekuatan militer asing. (*)
*) Penulis merupakan Koordinator Forum Kajian Demokrasi Deliberasi
Editor : Hengky Ristanto