PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mengabulkan 247 permohonan dispensasi kawin selama Januari hingga November 2021. Angka itu sudah melampaui 244 putusan dispensasi kawin yang jatuh sepanjang tahun lalu. Mayoritas permohonan dispensasi menikah –meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan– itu muncul lantaran calon mempelai perempuan keburu hamil. ‘’Kami ini benteng terakhir, dan ketika ada perkara maka tidak bisa mencegahnya,’’ kata Ahmad Abdul Halim, hakim yang mengadili dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Rabu (22/12).
Menurut dia, persyaratan untuk permohonan dispensasi kawin itu karena adanya penolakan dari kantor urusan agama (KUA). UU 16/2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan mengatur batas minimum usia pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Undang-undang sebelumnya mengatur usia minimal 16 tahun. ‘’Permohonan yang masuk ke kami, paling muda usia 15 tahun,’’ jelasnya.
Hakim PA juga mensyaratkan identitas kedua orang tua pemohon harus jelas. Dokumen yang wajib disertakan adalah akta kelahiran lantaran tertera nama kedua orang tua. Halim mengatakan, pihak yang bertanggung jawab atas dispensasi kawin adalah orang tua. Kendati begitu, hakim juga pernah menolak permohonan dispensasi kawin lantaran calon pasangannya berstatus sudah menikah. Halim berharap pihak terkait lebih peduli dengan angka perkawinan belum cukup umur yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. (mg7/c1/hw/her)
Editor : Hengky Ristanto