PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Rupanya penarikan iuran sekolah dengan dalih peningkatan mutu pendidikan bukan hanya terjadi di SMPN 6 Ponorogo. Komisi D DPRD Ponorogo berhitung lebih dari hitungan jari lima sekolah yang mengadakan pungutan tersebut. Nama sekolah itu telah dikantongi Sekretaris Komisi D DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti.
"Sementara ini ada lima SMPN menarik pungutan untuk peningkatan mutu pendidikan. Laporan dari wali murid datang ke kami, ada yang lapor lewat HP (handphone)," tegas Lely, panggilan akrabnya.
Lely menyebut besaran penarikan iuran mayoritas Rp 1,5 juta. Wali murid yang mengadu ke dia keberatan dengan iuran tersebut. Pun mayoritas kelima SMPN enggan menjabarkan laporan detail kepada wali murid penggunaan iuran peningkatan mutu pendidikan tersebut. "Alasannya untuk meningkatkan mutu pendidikan, tapi tidak dijelaskan detail penggunaannya," ujarnya.
Lely meyakini fakta di lapangan lebih dari lima SMPN yang mengadakan pungutan dengan dalih untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dia membuka Permen 44/2012 yang me-warning satuan pendidikan tidak boleh mengada kan pungutan dalam bentuk apapun. "Kami yakin lebih dari lima SMPN di Ponorogo, kami minta data, dindik selesaikan dan kami minta dihentikan (iuran, Red)," jelasnya.
Lely juga meminta dindik setempat responsif menyikapi temuan tersebut. Kalangan wakil rakyat tidak ingin pungutan sekolah terulang kembali. Dia juga meminta wali murid berani melapor jika ada tarikan serupa dari sekolah.
"Wali murid jangan dijadikan tameng. Kalau terulang masyarakat berhak melapor karena ini pungli (pungutan liar)," ucapnya.
Permintaan itu ditanggapi Kepala Dindik Ponorogo Nur hadi Hanuri yang hadir dalam rapat kemarin. Nurhadi menegaskan, pihaknya bakal memanggil seluruh kepala sekolah (kepsek) dalam waktu dekat. Dindik bakal menanyakan terkait pungutan ke seluruh sekolah. "Semua sekolah akan kami tanya. Kebijakan apa yang sudah dilakukan," kata Nurhadi.
Nurhadi menambahkan, pihaknya juga ingin mengetahui aturan main penggalangan sumbangan yang diterapkan satuan pendidikan. Dia meminta sekolah tidak seenaknya sendiri memungut iuran ke pada wali murid. "Kami juga akan komunikasi dengan pihak hukum. Sekolah jangan semaunya sendiri, sehingga malah menimbulkan persepsi macam-macam dan tidak ada solusi," tegasnya.
Peran komite, lanjut dia, juga bakal disampaikan ke kepsek secara detail. Bahwa komite sekolah itu memiliki ranah komunikasi dengan wali murid. Menurutnya, harus ada komunikasi yang apik antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.
"Saya tegaskan juga wali murid tidak boleh takut untuk menyuarakan pendapat kalau kebijakan itu tidak berpihak pada wali murid," pungkasnya. (kid/fin)
Editor : Hengky Ristanto