Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mencatat ada lima pasutri nyalon kades. Masing-masing berasal dari Desa Bungkal, Desa Bediwetan (Bungkal), Desa Menang (Jambon), Desa Tugurejo (Slahung) dan Desa Paringan (Jenangan).
Fenomena the power of bojone dewe ini sah secara aturan. ‘’Dari segi aturan diperbolehkan dan memang tidak boleh ada bumbung kosong atau calon tunggal,’’ kata Kabid Pemdes DPMD Ponorogo Anik Purwani.
Dari total itu, empat desa di antaranya hanya diisi dua cakades yang tidak lain merupakan pasutri. Empat desa itu kecuali Desa Bungkal yang diisi tiga kandidat. Itu artinya, kades terpilih di empat desa tersebut nantinya dipastikan diduduki si suami atau istri. ‘’Di Desa Bungkal diisi tiga calon, dua diantaranya pasutri,’’ lanjutnya.
Dilihat dari sudut latar belakang, Anik membeberkan tiga pasutri cakades itu merupakan incumbent. Yakni di Desa Tugurejo (Slahung), Desa Bediwetan (Bungkal), dan Desa Menang (Jambon). ‘’Suami atau istrinya itu yang incumbent ada tiga,’’ ungkapnya.
Keikutsertaan pasutri dalam pesta demokrasi di tingkat desa telah melalui berbagai pertimbangan. Terpenting mereka telah memenuhi persyaratan. ‘’Di tingkat desa tentunya juga sudah melalui berbagai pertimbangan,’’ pungkasnya. (kid/fin) Editor : Hengky Ristanto