PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Terkuaknya aksi tipu-tipu Ika Faramita sebagai agen penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) menarik perhatian sejumlah pihak. Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu diduga kuat memalsukan sejumlah dokumen. Hal ini disikapi cepat Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ponorogo.
Pun dari hasil gelar perkara Polres Ponorogo diketahui tersangka mematok Rp 15 juta untuk mengurus paspor. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Yanto menegaskan, tarif tersebut kelewat mahal. Sesuai prosedur tarif pengurusan paspor sebesar Rp 350 ribu. ‘’Pembayarannya juga bukan lewat kantor, tapi lewat bank yang kami tunjuk,’’ jelas Yanto.
Yanto berharap masyarakat sudi mengurus sendiri tanpa melalui ‘tangan-tangan lain’ alias calo. Dia meminta masyarakat proaktif jika menemui oknum yang menawarkan pengurusan paspor berbau tidak wajar. Tidak terkecuali untuk kepentingan ilegal seperti bekerja luar negeri jalur ilegal.
‘’Kalau ada informasi pengurusan paspor yang melawan hukum, kami minta bantuannya untuk melaporkan agar bisa kami cekal,’’ tegasnya.
Tak hanya itu, Yanto berharap masyarakat lebih cermat dan tidak mudah tergiur janji manis pemberi kerja ke luar negeri. Periksa keabsahan perusahaan penyalur serta pemberi jasa. ‘’Kami juga membuka jasa konsultasi tentang PMI yang ingin berangkat, sebagai pencegahan PMI non prosedural,’’ ucapnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya