PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Tembok yang menyumbat gang kecil di lingkungan Gandanan Jalan Gajah Mada itu didirikan Bagus Robby Janto. Pemilik rumah yang terletak di samping gang tersebut. Bukan tanpa alasan Robby sengaja menutup akses jalan dengan tembok. Itu lantaran sudah tidak tahan lagi perlakuan kurang mengenakkan hati warga setempat. Selama tiga tahun, keluarganya merasa seolah dikucilkan dan mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari pengendara yang melintas di gang selebar dua meter itu.
Robby mengaku bahwa tanah untuk akses tersebut merupakan hak milik ayahnya, Sudoko Harijanto. Pun sudah puluhan tahun tanah di teras rumahnya itu direlakan untuk jalan menuju permukiman di gang tersebut. Namun sejak 2019 lalu, keluarganya mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan. Mulai tidak diundang dalam setiap acara di masyarakat, hingga menjadi bahan pergunjingan.
‘’Dulu saya mikir jalan (halaman, Red) ini untuk bareng-bareng,tapi lama-lama warga tidak tahu diri. Bapak saya duduk sini, ada yang lewat kenceng bleyer-bleyer bahkan sambil meludah,’’ ujar Robby.
Baca Juga: Bangunan Tembok Tinggi di Gang Gandanan Bangunsari , Videonya Viral di Media Sosial
Robby mengaku lebih jengkel lagi saat warga justru menggugat tanah pekarangannya sebanyak dua kali. Intinya, warga meminta Pengadilan Negeri (PN) setempat memecah sertifikat hak milik (SHM) dan menjadikan sebagai akses jalan umum. Meski demikian, saat proses hukum berjalan dia tetap memberikan toleransi agar warga dapat lewat di gang tersebut.
‘’Gugatan pertama Januari, yang kedua April tahun 2020,’’ terangnya.
Hasilnya, keluarga Robby memenangkan gugatan yang dikuatkan melalui amar putusan PN Ponorogo 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021. Putusan itu menyatakan bahwa setapak (gang) tersebut merupakan tanah pekarangan ber-SHM atas nama ayahnya. Atas dasar itu dia menjalankan titah putusan PN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
‘’Jadi kami harus hormati, membuka akses berarti melemahkan putusan PN. Ini (ditembok, Red) sudah final dan inkrah,’’ tegasnya.
Sementara itu, warga yang rumahnya berada di gang tersebut enggan memberikan komentar. Mereka memilih bungkam dan menyerahkan persoalan ke pemkab setempat. Dari pantauan di lapangan, warga di gang tersebut tidak terisolir. Masih ada dua akses jalan lain yang dapat dilalui meskipun harus memutar dan berukuran lebih sempit. Satu akses gang menuju Jalan Dieng, satunya tembus Gang Sate Jalan Gajah Mada. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya