PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Crowded Jalan Letjend. MT. Haryono Ponorogo tak dapat ditoleransi. Volume kendaraan naik berlipat saat jam sibuk.
Bahkan lebar jalan milik Pemprov Jatim itu tak mampu menampung padatnya kendaraan. Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII Jawa Timur-Bali bakal memungkasi persoalan di ruas jalan tersebut.
Rencananya, BBPJN VIII Jatim-Bali bakal melebarkan ruas Jalan Letjend. MT. Haryono. Dari semula tujuh meter menjadi sepuluh meter. Pelebaran sepanjang 750 meter, mulai perempatan Tambak Bayan hingga SPBU Jingglong.
‘’Pekerjaan sudah mulai kami lakukan, termasuk sosialisasi dengan masyarakat,’’ ujar Imam Syafi'i, Penilik Jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 BBPJN VIII Jatim-Bali.
Imam menyatakan bahwa jalan tak sekedar diperlebar. Melainkan juga ditambah saluran baru selebar 1,5 meter di kanan dan kiri jalan. Sehingga total lebar jalan nantinya menjadi 13 meter. ‘’Salurannya kami bangun tertutup,’’ lanjutnya sembari menyebut pelebaran jalan M.T. Haryono satu proyek dengan jalan Provinsi di Pagotan, Madiun.
Merujuk leger Jalan Letjend. MT. Haryono yang dimiliki BBPJN VIII Jatim-Bali, semestinya memiliki lebar jalan 16,5 meter. Fakta di lapangan berkata lain.
Rumah berderet dibangun mepet dengan saluran air. Bahkan tidak sedikit yang memanfaatkan tepi jalan. Imam mengklaim pemilik kekeh penggunaan tanah untuk rumah yang dibangun sesuai sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
‘’Nanti kalau ada tumpang tindih, antara leger jalan dan sertifikat milik warga akan diselesaikan langsung oleh BPN,’’ bebernya.
Imam enggan merinci jumlah rumah yang ‘’offside’’ yang dimaksudnya. Pun pihaknya pasrah bongkokan ke BPN selaku pihak berwenang. Dia menegaskan bahwa pelebaran jalan sah dilakukan sesuai pedoman leger BBPJN.
‘’Masalah ini juga sudah kami sosialisasikan di Kantor Kelurahan Mangkujayan hari ini (kemarin, 14/8, Red),’’ ungkapnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya