PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Entah karena sadar menyalahi aturan atau mematuhi surat yang dikirimkan Bawaslu Ponorogo, sejumlah alat peraga kampanye (APK) mulai berpindah tempat.
Alhasil, jumlah APK yang sebelumnya dikategorikan melabrak ketentuan pemasangan oleh Bawaslu Ponorogo pun berkurang signifikan.
Ini setelah Bawaslu Ponorogo mengirimkan surat ke partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) pemasang APK.
"Jumlahnya sudah berkurang, jadi tidak sebanyak data sebelumnya,’’ kata Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa.
Bahrun tidak menampik, meski telah berkurang namun sejumlah APK nakal masih didapati di lapangan.
Terkait hal itu, saat ini pihaknya menantikan rekomendasi dan hasil koordinasi dengan Bawaslu Jatim.
Rencananya, penindakan berupa penertiban APK akan dilakukan bersama Satpol PP dan Damkar, serta kepolisian setempat.
"Ada beberapa laporan juga yang harus kami benahi, ini sedang kami kaji dan konsultasikan ke Provinsi (Bawaslu, Red),’’ jelasnya.
Bahrun berharap parpol maupun caleg sudi menata ulang APK masing-masing tanpa harus dilakukan penindakan.
Paling tidak memindahkan sesuai penempatan dan tata cara pemasangan yang diatur regulasi. Mengingat masa kampanye berlangsung panjang hingga 10 Februari 2024 mendatang.
"Kalau tidak ditertibkan sendiri, nanti kami kerja sama dengan Satpol PP dan Damkar untuk dicopot,’’ pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya