PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Upaya Pemkab Ponorogo mengerek pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tak main-main.
Potensi kebocoran retribusi selama pelaksanaan pasar malam di Alun-alun Ponorogo pada momen lebaran tahun ini ditekan habis.
Sejumlah usaha dilakukan Dinas Perhubungan (dishub) Ponorogo agar retribusi parkir saat pasar malam tak menguap.
Kabid Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo Setyo Budiono mengungkapkan, tarif parkir insidentil diterapkan selama pasar malam.
Baca Juga: Libur Lebaran Mau ke Ngebel? Dishub Ponorogo Naikkan Tarif Parkir, Segini Besarannya
Budi menyodorkan dasar aturan pemberlakuan tarif insidentil tersebut sesuai Perda 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Klausul regulasi tersebut menyebutkan pemberlakukan tarif khusus dilakukan pada kegiatan-kegiatan tertentu.
"Selama 22 hari pasar malam, mulai 31 Maret sampai 22 April, kami terapkan tarif parkir insidentil di Alun-alun,’’ jelas Budi.
Baca Juga: Retribusi Parkir 22.900 Kendaraan Selama Perayaan Grebeg Suro Capai Rp 51 Juta
Kendaraan roda dua misalnya, tarif parkirnya Rp 3 ribu selama event. Nominal tersebut naik Rp 1.000 dari parkir hari normal.
Sementara roda empat, dishup memberlakukan tarif insidentik sebesar Rp 5 ribu dari normalnya Rp 3 ribu.
Pemberlakukan tersebut, dilakukan petugas pada sepanjang tepi jalan Alun-alun hingga kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, hingga Jalan Diponegoro.
"Khusus yang tepi jalan dan dikelola Pemkab Ponorogo,’’ tegasnya sembari menyebut potensi pendapatan parkir tembus Rp 2 juta tiap malamnya.
Baca Juga: Pemudik dan Wisatawan yang Ingin ke Pacitan Wajib Waspadai Parkir Liar, Jelang Lebaran Kian Marak!
Selain pasar malam, retribusi parkir insidentil turut diterapkan di Telaga Ngebel selama libur lebaran.
Pada sisi lain, Budi meminta kepada seluruh warga agar meminta karcis ke petugas setiap kali transaksi parkir.
Menurutnya, karcis menjadi hal wajib pelayanan dasar yang diberikan Pemkab ke pemilik kendaraan.
''Kalau ada yang enggan memberikan karcis, kami minta tolak membayar dan lapor ke Dishub. Termasuk menarik (tarif, Red) di luar aturan, kami sanksi bahkan pecat petugas parkirnya,'' tegas Budi. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya