PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Alat dan mesin pertanian (alsintan) hasil sitaan perkara korupsi 2022 lalu segera dilelang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tengah memproses open bidding. Ada tiga unit alsintan yang rencananya bakal dilepas lelang menyusul perkara telah inkrah.
Kasi Barang Bukti Kejari Ponorogo Erfandi Kurnia Rahmat mengatakan, lelang bakal dibuka dalam waktu dekat.
Pihaknya menggandeng Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Ditaksir nilai alsintan Rp 115 juta per unit.
"Kami sudah bersurat dengan KPKNL untuk menetapkan batas limitnya. Kisaran di angka Rp 115 juta, kalau sudah fixed nanti langsung kami buka lelangnya,’’ kata Erfandi.
Erfandi mengamini lelang alsintan yang menjadi barang bukti perkara korupsi itu butuh proses panjang.
Pasalnya, proses lelang harus menantikan perkara rasuah yang menyeret oknum ASN di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertahankan) Ponorogo 2022 berkekuatan hukum tetap.
Selain proses administrasi, perkara yang berurusan dengan alsintan tersebut juga diakuinya baru kali pertama ditangani.
"Karena sudah inkrah, nanti akan kami lelang dan uangnya kami kembalikan ke kas negara,’’ bebernya.
Diketahui, tiga unit alsintan tersebut hasil rampasan perkara korupsi yang menjerat M, oknum ASN Dispertahankan Ponorogo 2018 silam.
M terbukti membuat gabungan kelompok tani (gapoktan) fiktif sebagai penerima dana hibah APBD Provinsi dan APBN tersebut. M diputus enam tahun penjara. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya