PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Jer basuki mawa beya. Peribahasa Jawa itu cocok untuk menggambarkan kondisi pendidikan saat ini, tak terkecuali di Ponorogo.
Pendidikan nol rupiah tak sepenuhnya tanpa biaya. Para orang tua tetap harus meogoh kocek untuk biaya pendidikan anaknya.
Termasuk juga saat menyekolahkan buah hati di tahun ajaran baru 2024/2025 ini. Ini setelah Pemkab Ponorogo mengizinkan sekolah memungut tarikan biaya atau sumbangan kepada wali murid.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, partisipasi masyarakat atau pihak ketiga untuk kegiatan sekolah diizinkan.
Menurutnya hal itu lumrah, apalagi demi memajukan pendidikan di daerah. Pun mendukung layanan dan fasilitas bagi putra-putri mereka.
Syaratnya, dilarang memberatkan apalagi untuk keperluan aneh-aneh sekolah.
Baca Juga: Viral Video Bus Milano Trans Terobos Portal dan Rambu Ketinggian di Jalan HOS Cokroaminoto Ponorogo
"Intinya jangan memberatkan, jangan neko-neko karena prinsipnya sekolah itu gratis,’’ kata Kang Giri, sapaan akrab Sugiri Sancoko.
Kendati mengizinkan sekolah memungut tarikan atau sumbangan kepada wali murid, Kang Giri menegaskan bahwa bukan berarti satuan pendidikan bisa seenak pusarnya mematok biaya pungutan ke orang tua.
Dia mewanti-wanti sekolah jeli dan berhati-hati. Apalagi, pemerintah telah mengucurkan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk keperluan sarana pendidikan.
"Jangan gampang ada tarikan, jangan gampang ada isu titip siswa bayar. Kalaupun terpaksa ada partisipasi orang tua saya rasa lumrah asal bukan beli barang aneh-aneh,’’ tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo Nurhadi Hanuri menambahkan, telah menyurati setiap sekolah di Ponorogo jelang tahun ajaran baru ini.
Khusus sumbangan, dia berharap prosesnya didiskusikan antara wali murid dengan komite dan sekolah.
Memastikan besaran partisipasi yang disepakati, pun, tidak memberatkan para orang tua ataupun wali murid.
"Kalau memang dana BOS belum mencukupi, komite sekolah dan wali murid bisa diskusi terkait sumbangan itu,’’ ujar Nurhadi. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya