PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Angan mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR) di Ponorogo harus melalui jalan berliku.
Penyusunan peraturan daerah (perda) KTR butuh waktu setahun lebih sejak diusulkan Pemkab Ponorogo pada Mei 2023 lalu.
Akhirnya, perda tersebut mendapatkan restu pihak legislatif hari Senin (1/7) kemarin.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto membeberkan, penyusunan raperda KTR harus melalui berbagai tahapan.
Kendala lainnya, raperda usulan pemkab itu sempat nyantol di tingkat provinsi hingga beberapa bulan.
"Di pansus (panitia khusus) sebenarnya tidak ada masalah, karena fasilitasi gubernur itu butuh waktu jadi prosesnya lama,’’ kata Sunarto.
Baca Juga: Empat Tahun Dikeluhkan, Pemerintah Akhirnya Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Ponorogo-Pacitan
Sunarto menilai perda KTR terbilang urgen. Tak hanya menata KTR, namun juga menjadi salah satu syarat bagi daerah mendapatkan status ramah anak.
"Implementasinya diturunkan lagi dalam perbup (peraturan bupati), mana yang boleh dan mana yang dilarang. Pemkab juga wajib menyediakan kawasan merokok, tidak hanya melarang saja,’’ jelasnya.
Bupati Sugiri Sancoko menambahkan, ada delapan titik yang diusulkan menjadi tempat bebas asap rokok atau kawasan tanpa rokok.
Mulai fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat kerja, tempat belajar, kegiatan anak, dan fasilitas publik lainnya.
"Kami tidak melarang orang merokok, tapi menata agar lebih baik. Saya juga perokok, tentu pro kontra pasti ada,’’ tegas Kang Giri, sapaan bupati. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya