PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Pinjaman online (pinjol) menjadi momok menakutkan bagi masyarakat awam, tak terkecuali bagi warga Kabupaten Ponorogo.
Khususnya pinjol ilegal yang selama ini kerap “meneror” nasabahnya yang kerap ingkar janji alias tidak membayar pinjaman uang.
Namun siapa sangka, jerat pinjol itu juga menyasar ke Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Ia mengaku menjadi salah satu korban dari para penyedia jasa pinjaman uang tersebut.
Kang Giri, sapaan akrab Sugiri Sancoko, mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditelepon customer service (CS) salah satu pinjol.
Kaget bercampur heran, pasalnya ia tak pernah sekalipun melakukan pinjaman uang atapun berurusan dengan pinjol tersebut.
Hal itu sempat membuat Kang Giri geram dan jengkel. Pasalnya, nomornya kerap kali dihubungi orang yang mengaku CS pinjol tersebut.
Usut punya usut, ternyata namanya dicatut orang tak bertanggung jawab untuk dijadikan sebagai penjamin utang.
"Pernah ditelpon tidak dikenal tanya tanya soal identitas orang, ternyata nomor saya dijadikan jaminan,'' ujarnya di sela upacara Hari Koperasi Jumat (12/7) lalu.
Kejadian itu, klaim Kang Giri, membuatnya terganggu. Pun, dirinya mengaku heran nomornya menjadi penjamin utang I salah satu jasa pinjol.
Meski tak tahu menahu siapa yang menjadikannya penjamin utang, Kang Giri meminta seluruh warga Ponorogo menjadikan pengalaman yang dialaminya itu sebagai pelajaran bersama.
Secara tegas dirinya meminta warga berpikir dua kali jika ingin berhubungan ataupun meminjam uang melalui penyedia jasa pinjol.
''Masih banyak alternatif lain yang bunganya lebih rendah, atau minimal yang lebih aman,'' jabarnya.
Di sisi lain, Kang Giri berharap koperasi turut berevolusi di era digital saat ini. Minimal menjadi jujukan bilamana masyarakat butuh bantuan uang.
Menekan penggunaan pinjol, entah lewat kemudahan pinjaman ataupun proses transaksi. Seiring keberadaan koperasi jamak dan mudah dijumpai masyarakat.
''Koperasi itu soko guru perekonomian yang harus tetap dijaga karena dalam kondisi apapun koperasi tetap bertahan,'' tandasnya. (gen/kid)
WASPADA JERAT PINJOL ILEGAL
8.633 pengaduan entitas ilegal
8.213 pengaduan pinjol ilegal
420 pengaduan investasi ilegal
Rp 100 miliar kerugian (dari 659 pengaduan)
(Diterima OJK per 1 Januari-30 Juni 2024)
5 PROBLEM PENGADUAN
Perilaku petugas penagihan
Keterlambatan transaksi
Fraud external
Penyalahgunaan data pribadi
Bunga atau denda
3 MODUS PINJOL ILEGAL
Aplikasi pinjol palsu
Beraksi di media sosial dan SMS
Langsung transfer ke rekening
(Sumber: OJK)
Editor : Budhi Prasetya