PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan surat segel tanah 2021-2022 Desa/Kec. Sawoo.
SON, Kepala Desa Sawoo, sudha resmi ditahan oleh pihak kejaksaan beberapa waktu lalu.
Terbaru, giliran empat dari lima kepala dusun (kasun) yang ditahan. Sebelumnya mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Empat kasus yang diduga terlibat pusara kasus korupsi itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Selasa (29/10).
Mereka adalah DJS, MU, FSA, dan DMR. Keempatnya bakal menjalani penahanan selama 20 hari.
Sedangkan satu kasun lainnya yang juga menjadi tersangka berstatus tahanan kota.
Itu lantaran pria dikethaui berinisal PWD tersebut sakit dan wajib kontrol dua pekan sekali.
"Kami datangkan dokter dari RSUD dr Harjono untuk melakukan cek medis kepada PWD,’’ kata Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo Yan Ardiyananta.
Kasi Pidsus menjelaskan, kelima kasun yang menjadi tersangka itu berperan sebagai penarik pungutan liar (pungli) surat segel tanah.
Mereka melakukannya atas arahan kades, otak kasus rasuah, yang telah ditahan sebelumnya.
Ya Ardiyananta menyebut, lima kasun yang disebutnya itu menjembatani sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga desa setempat.
"Masyarakat diminta mengurus surat segel tanah untuk proses pendaftaran PTSL dengan sejumlah uang,’’ ungkapnya.
Hingga kini total delapan orang telah ditetapkan tersangka dalam lingkaran kasus rasuah segel tanah tersebut.
Selain kades dan lima kasun, dua perangkat desa lebih dulu masuk Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Potensi ada tidaknya tersangka baru belum bisa kami sampaikan lebih lanjut, masih menunggu fakta persidangan,’’ ujarnya. (gen/kid)
PERAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI SURAT SEGEL TANAH PONOROGO
Dalang Kasus
SON (kepala desa)
Berperan mengarahkan pengurusan segel tanah untuk syarat pendaftaran PTSL
Administrasi
SJD dan SYT (perangkat desa)
Mengurus segala administrasi, termasuk menerima biaya pengurusan surat segel tanah
Perantara
DJS, MU, FSA, DMR, PWD (kasun)
Atas arahan kades menyampaikan perihal surat segel tanah sebagai syarat pendaftaran PTSL kepada warga dusun masing-masing
Editor : Budhi Prasetya