PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Pihak kepolisian terus berupaya melakukan pemberantasan judi online (judol) di daerah.
Seperti yang dilakukan Polres Ponorogo. Empat pelaku judi online berhasil diamankan bersama dengan pelaku judi konvensional.
Lihadi Susanto, salah seorang pelaku judi online mengaku sudah sembilan kali adu peruntungan secara daring.
Ia diamankan polisi saat tengah asik bermain judol di sebuah warung di Desa Bajang, Balong, Ponorogo pada hari Jumat (30/10).
Menurut pengakuannya, warga Desa/Kecamatan Sambit sambat kerap kalah atau rugi saat bermain judi via internet tersebut.
"Banyak kalahnya, habis sekitar Rp 10 juta, kalau menang paling sekitar Rp 3 juta,’’ ujar Lihadi saat dihadapkan awak media dalam press rilis di Polres Ponorogo, Rabu (6/11).
Meski sudah menghabiskan duit jutaan rupiah, Lihadi kesulitan lepas dari jerat candu judol. Rasanya nagih, dan selalu optimis setiap kali mulai bermain.
"Berharapnya bisa menang,’’ ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto mengungkapkan, tiga pelaku lain turut diamankan dari lokasi berbeda.
Agung Setia, warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau, serta Murba Setiyo, warga Desa/Kecamatan Babadan diamankan petugas Kamis (31/10) lalu.
Pun, Budi Setyo, warga Desa/Kecamatan Babadan diamankan di tempat terpisah saat bermain aplikasi judol.
"Sebenarnya untuk judol kebanyakan modusnya sama, mereka top up baru dimasukan dalam permainan judol website tertentu,’’ jelas Rudy.
Empat pelaku judi konvensional turut diamankan Rabu (30/10) lalu. Wahyu Prasetiyo, warga Desa Bajang, Balong, dan Alberd Hanafi, warga Kelurahan Brotonegaran, Ponorogo.
Sedangkan dua lainnya adalah warga Kecamatan Kawedanan, Magetan. Yakni Ferdy Arnold dan Hafidh Ulil.
Keempatnya kedapatan bermain judi dengan menumpuk uang Rp 10 juta di meja billiard.
"Seluruh pelaku kami jerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya