PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Kasus Dugaan korupsi penyelewengan dana BOS (bantuan operasional sekolah) SMK PGRI 2 Ponorogo terus diusut.
Pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Ponorogo tengah melakukan upaya intensif untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah pihak.
Sedikitnya, tujuh orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Lima orang diketahui dari SMK PGRI 2 Ponorogo.
Sedangkan dua orang lainnya dilaporkan adalah staf kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Ponorogo-Magetan.
Dugaan korupsi penyelewengan dana BOS itu jadi perbincangan publik. Tak sedikit yang menyebut jika dugaan rasuah itu sudah terjadi sejak tahun 2019.
Uang bantuan pendidikan dari pemerintah itu ditengarai untuk pembiayaan pembelian sejumlah fasilitas sekolah kejuruan tersebut.
Salah satunya, belasan bus yang jamak dijumpai terparkir di halaman sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Ponorogo.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Agung Riyadi saat dikonfirmasi belum dapat membeber rinci kasus yang membelit sekolah tersebut.
Termasuk korelasi dugaan penyalahgunaan dana BOS dengan keberadaan belasan bus milik sekolah itu.
Terlebih dari sekian saksi yang diperiksa beberapa waktu lalu, pihaknya baru mengamankan beberapa dokumen dan komputer.
"Kami belum bisa membeberkan materi detailnya, atau itu (bus, Red)) masuk materi atau tidak. Ini masih dalam tahap pengembangan dan akan kami sampaikan ke depan,’’ jelas Agung.
Agung menambahkan, saat ini proses pengungkapan perkara tersebut masih sebatas meminta keterangan saksi.
Selain internal SMK PGRI 2 Ponorogo, pegawai Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan turut diperiksa.
"Apakah nanti sampai pimpinan cabdindik sebelumnya kami juga belum tahu,’’ jelasnya.
Dia berharap masyarakat bersabar menanti perkembangan dugaan penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo.
Pihaknya berkomitmen bakal mengusut tuntas serta bergerak cepat mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.
"Kami sementara masih memeriksa tujuh saksi itu, untuk menguatkan keterangan,’’ ujarnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya