PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 menarik perhatian mendapat DPRD Ponorogo.
Terlebih, kenaikan UMK 2025 yang diusulkan Pemkab Ponorogo ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendapat respon yang berbeda dari kalangan pekerja dan pengsaha.
Pihak wakil rakyat menilai jika silang pendapat terkait kenaikan nominal UMK adalah dinamika yang lumrah terjadi hampir setiap tahun.
DPRD Ponorogo berharap usulan kenaikan UMK 2025 sebesar Rp 145.295 akan menemukan win-win solution bagi semua pihak.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, keputusan kenaikan UMK berada di tangan Provinsi Jatim.
Meski tak ikut cawe-cawe dalam pembahasan usulan UMK, pihaknya berharap keputusan tersebut merupakan kesepakatan bulat Dewan Pengupahan setempat.
Mulai dari kalangan pekerja, pengusaha, dan juga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo.
"Dulu waktu pemerintah pusat mengusulkan kenaikan UMK 6 persen, presiden memutuskan 6,5 persen. Jadi nanti bisa saja upahnya naik menjadi 7 persen,” kata Kang Wi, sapaan ketua dewan.
Namun demikian, Kang Wi menggarisbawahi jika kenaikan UMK selayaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Jangan sampai kenaikan UMK yang terlampau tinggi membuat investor maju mundur untuk melakukan ekspansi bisnisnya di Ponorogo.
"Kembali juga ke pengusaha Ponorogo, asosiasai, karena ini juga melihat kemampuan keuangan setiap bisnis yang ada, tentu buruh senang kalau meningkat tapi pengusaha pasti pikir-pikir,”ungkapnya.
Pihaknya berharap apapun keputusan Pemprov Jatim bisa diterima oleh seluruh pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
"Kalau biacara apakah usulan UMK ini layak atau tidak, tentu kami pandang relatif saja dari kebutuhan setiap keluarga,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, UMK 2025 Ponorogo diusulkan naik 6,5 persen dari sebelumnya. Upah atau gaji yag bakal diterima pekerja diperkirakan menjadi Rp 2.380.606. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya