Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Ponorogo Diumumkan MK Hari Ini, Ditolak atau Diterima?

Sugeng Dwi N. • Jumat, 3 Januari 2025 | 18:30 WIB

PESTA DEMOKRASI: Warga Ponorogo menggunakan hak suaranya dalam pilkada 27 November lalu.
PESTA DEMOKRASI: Warga Ponorogo menggunakan hak suaranya dalam pilkada 27 November lalu.

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Ponorogo 2024 bakal segera terjawab.

Diketahui pemohon gugatan sengketa hasil Pilkada Ponorogo 2024 itu adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusumo Daru.

Informasi yang berhasil dihimpun, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan status gugatan paslon Ipong - Luhur pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025.

Baca Juga: Paslon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Ajukan Gugatan Ke MK, Penetapan Calon Terpilih Hasil Pilkada Ponorogo Mundur?

Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna menjelaskan, pengumuman dari MK tersebut bakal menentukan apakah gugatan yang diajukan paslon 01 diterima atau ditolak.

Keputusan terkait gugatan sengketa tersebut, bakal menjadi dasar penetapan pemenang hasil Pilkada Ponorogo.

"Intinya, penetapan pemenang ini menunggu keputusan MK,’’ kata Gaguk.

Baca Juga: Update Dugaan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Jaksa Kantongi Keterangan Penting Kadindik Jatim

Disinggung materi gugatan yang diajukan paslon 01 Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusumo Daru, Gaguk pilih irit bicara.

Dirinya menegaskan bahwa materi gugatan tersebut menjadi substansi persidangan.

Hanya saja pihaknya mengaku telah menyiapkan materi yang bakal dibawa saat sidang jika gugatan sengketa hasil Pilkada Ponorogo itu diterima MK.

Baca Juga: PHRI Ponorogo Pastikan Tak Ada Getok Harga saat Momen Libur Nataru, Okupansi Hotel dan Restoran Mulai Terkerek Naik  

"Kalau gugatan tidak diterima, maka MK akan menyurati KPU RI selanjutnya ditembuskan ke Ponorogo dan dilakukan penetapan, itu opsi pertama. Opsi kedua kalau diterima, kami menunggu hasil sidang MK seperti apa,’’ jelasnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#Hasil Pilkada #Gugatan Sengketa #ponorogo #Ipong Muchlissoni