PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Ponorogo 2024 bakal segera terjawab.
Diketahui pemohon gugatan sengketa hasil Pilkada Ponorogo 2024 itu adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusumo Daru.
Informasi yang berhasil dihimpun, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan status gugatan paslon Ipong - Luhur pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025.
Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna menjelaskan, pengumuman dari MK tersebut bakal menentukan apakah gugatan yang diajukan paslon 01 diterima atau ditolak.
Keputusan terkait gugatan sengketa tersebut, bakal menjadi dasar penetapan pemenang hasil Pilkada Ponorogo.
"Intinya, penetapan pemenang ini menunggu keputusan MK,’’ kata Gaguk.
Baca Juga: Update Dugaan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Jaksa Kantongi Keterangan Penting Kadindik Jatim
Disinggung materi gugatan yang diajukan paslon 01 Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusumo Daru, Gaguk pilih irit bicara.
Dirinya menegaskan bahwa materi gugatan tersebut menjadi substansi persidangan.
Hanya saja pihaknya mengaku telah menyiapkan materi yang bakal dibawa saat sidang jika gugatan sengketa hasil Pilkada Ponorogo itu diterima MK.
"Kalau gugatan tidak diterima, maka MK akan menyurati KPU RI selanjutnya ditembuskan ke Ponorogo dan dilakukan penetapan, itu opsi pertama. Opsi kedua kalau diterima, kami menunggu hasil sidang MK seperti apa,’’ jelasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya