Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Identitas Maling Bertopeng Kresek Merah Terungkap, Menyaru Sopir Ojol saat Intai Sasaran, Ternyata Takut Ini

Sugeng Dwi N. • Senin, 13 Januari 2025 | 21:00 WIB

TERTANGKAP: Polres Ponorogo mengamankan barang bukti hasil kejahatan maling bertopeng kresek merah  pada bulan Maret 2024 lalu.
TERTANGKAP: Polres Ponorogo mengamankan barang bukti hasil kejahatan maling bertopeng kresek merah pada bulan Maret 2024 lalu.
 

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Petualangan pelaku pencurian bertopeng kresek (plastik belanja, Red) merah di Ponorogo berakhir.

Polres Ponorogo berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian yang sempa membobol toko sembako pada bulan Maret 2024 lalu.

Maling bertopeng itu sempat viral lantaran rekaman video aksi panjang tangannya beredar di media sosial.

Suyono adalah lelaki dibalik topeng kresek merah tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian toko sembako milik Basuki, di Desa/Kecamatan Sawoo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengungkapkan, pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan Suyono dengan menyaru sebagai sopir ojek online (ojol).

Ia berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai kendaraannya. Toko sepi dan dinilainya mudah dibobol jadi incarannya.

Saat menemukan sasaran empuk, lelaki berumur 40 tahun itu lantas berhenti dan berpura-pura mengisi air radiator kendaraannya.

"Saat diamati toko kosong dan dirasa aman, pelaku langsung masuk toko dari pintu belakang,’’ kata Rudi.

Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kresek merah sebagai penutup wajah. Sejumlah barang dagangan dibawa kabur. Seperti ratusan bungkus rokok, hingga barang elektronik.

"Pelaku saat masuk juga lihat adanya CCTV (closed circuit television). Karena takut terekam, alat itu dimatikan,’’ ungkapnya.

Meski sempat kesulitan mengendus jejak Suyono, petugas akhirnya berhasil bekuk pelaku di rumahnya pada awal Desember 2024 lalu.

Di sana, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP paling lama 7 tahun penjara.

"Hasil curian belum sempat dijual dan masih disimpan di rumahnya,’’ jabarnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#maling #pencurian #Bertopeng #ponorogo