PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Permasalahan terkait penataan pedagang kaki lima di Kabupaten Ponorogo mendapat pintu keluar.
Rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Ponorogo tentang penataan dan pemberdayaan PKL resmi digedok hari Senin 13 Januari 2025.
Diketahui, selama ini penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Ponorogo kerap terbentur persoalan regulasi.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, perda tersebut bisa jadi pegangan atau landasan hukum bagi pemkab untuk menata dan menjamin kesejahteraan PKL.
Perda yang baru disahkan itu mengatur detail masalah titik lokasi pedagang, jam operasional, hingga kondisi ekonomi PKL.
"Ini perda untuk mengatur, dan memberdayakan, bukan perda untuk menggusur PKL,’’ tegas Kang Wi, sapaan ketua DPRD Ponorogo.
Politisi PKB itu berharap Pemkab menindaklanjuti dengan menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai aturan turunan.
Lazimnya, perbup yang disusun nantinya menjabarkan lebih teknis untuk pelaksanaan perda di lapangan.
Legislatif berharap keberadaan PKL tak hanya menopang ekonomi di sektor akar rumput, namun juga menjadi daya tarik wisata kuliner di Bumi Reog.
"PKL harus diberdayakan dan diberikan kemudahan untuk berkembang,’’ pesannya.
Bupati Sugiri Sancoko menyatakan kesiapannya menindaklanjuti perda tersebut. Pihaknya menjamin tak perlu menunggu waktu lama untuk mengesahkan perbup.
"Perda ini harus dilaksanakan agar ada tindakan, dan nanti akan segera kami terjemahkan lewat perbup,’’ kata Kang Giri, sapaan bupati. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya