PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Peraturan daerah (Perda) 4/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melempem.
Didok DPRD dan Pemkab Ponorogo Juli 2024 lalu, instruksi tak merokok sembarangan itu kerap diabaikan.
Mulai belum adanya tempat khusus merokok, hingga temuan asap rokok di lingkup sekolah.
Plt Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo Anik Setiyarini mengungkapkan, hasil skrining dari 1038 sekolah SD-SMA sederajat, baru 86 persen atau 897 yang menerapkan penuh KTR.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Kho Ping Hoo Bagian 8: Tantangan Menjaga Warisan Bapak Cerita Silat Indonesia
Sisanya, didapati masih adanya pengunjung seenak pusarnya udud (merokok) meskipun jelas terpampang larangan.
‘’Efek dari ewuh pakewuh (sungkan) melarang tamu ini yang menyebabkan belum bisa 100 persen, padahal seharusnya (sekolah, Red) wajib bebas asap rokok,’’ tegas Anik.
Selain sekolah, layanan fasilitas kesehatan (faskes) diwajibkan bebas asap rokok.
Untungnya, faskes bersinggungan langsung dengan petugas medis, sehingga nihil warga yang nekat merokok.
‘’Dua kawasan yakni faskes dan sekolah ini memang harus 100 persen tidak boleh ada asap rokok,’’ jelasnya.
Baca Juga: Atap Kelas SDN Ngelang 1 Magetan Roboh, Dindikpora Ajukan Perbaikan Darurat
Kawasan larangan merokok sejatinya turut diberlakukan di beberapa tempat lain, seperti arena bermain, gedung perkantoran hingga sarana publik lainnya.
Seharusnya tiap fasilitas publik dilengkapi dengan tempat merokok bertanda khusus.
Realisasinya, belum sepenuhnya dilengkapi dengan tempat yang menjadi hak bagi perokok aktif tersebut.
‘’Kami harapkan semua bisa menerapkan Perda KTR ini, mengingat bahaya asap rokok bagi pribadi dan orang lain sekitar kita,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Mizan Ahsani