Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pejabat Eselon II Terancam Dinonjobkan Bupati Ponorogo, Sekda Agus Pramono Beri Penjelasan Begini 

Sugeng Dwi N. • Selasa, 18 Februari 2025 | 23:00 WIB

TEGAS : Sekda sekaligus Ketua Baperjakat Pemkab Ponorogo, Agus Pramono, akui seorang  pejabat eselon II dinonjobkan bupati.
TEGAS : Sekda sekaligus Ketua Baperjakat Pemkab Ponorogo, Agus Pramono, akui seorang  pejabat eselon II dinonjobkan bupati.

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Kabar mengejutkan santer beredar di komplek kantor pemerintahan di gedung Lantai delapan dan kantor bupati.

Para aparatus sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Ponorogo dibuat heboh dengan informasi soal pejabat eselon II yang mendapat sanksi berat dari Bupati Sugiri Sancoko. 

Terlebih, kabar itu beredar tiga hari menjelang pelantikan Sugiri Sancoko-Lisdyarita (Rilis) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2024.

Baca Juga: Warga Keluhkan Uji Coba CFD di Jalan HOS Cokroaminoto, Disperdakum dan Polres Ponorogo Lakukan Evaluasi 

Sugiri Sancoko yang dilantik menjadi Bupati Ponorogo periode kedua tanggal 20 Februari 2025, dikabarkan telah meneken surat sanksi berat kepada seorang pejabat eselon II. 

Namun hingga kini, nama pejabat sekelas sekelas kepala dinas yang menerima saksi tersebut belum jelas.

Namun kabar soal pemberian sanksi berat itu diamini Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Ponorogo Agus Pramono.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Pasang Target PAD 2030 Tembus Rp 1 Triliun, Sebut Efisiensi Anggaran Tidak Boleh jadi Hambatan

Dirinya menyebut jika seorang pejabat eselon II terancam dinonjobkan dari tugasnya sebagai kepala OPD (organisasi perangkat daerah).

Hanya saja Agus Pramono enggan menyebut rinci nama dan dinas tempat bekerja serta pelanggaran hingga turun sanksi berat tersebut.

Dirinya menjelaskan jika keputusan yang diambil Bupati Sugiri Sancoko itu mempertimbangkan hasil kajian tim Baperjakat.

Baca Juga: Kumat-Kumatan, Dua ODGJ di Ponorogo Kembali Dipasung, Dinkes Kesulitan Bujuk Pihak Keluarga

"Sudah ada namanya eselon II satu orang, ada hal yang dilakukan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga disanksi,’’ tegas Sekda Ponorogo yang akrab disapa Agus Pram itu.

Agus Pram menambahkan, tim Baperjakat Ponorogo telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan turut melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat setempat.

Dari hasil pembahasan, sejumlah opsi sanksi terkait pelanggaran pejabat eselon II itu disodorkan ke meja Bupati Sugiri Sancoko.

Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Videotron di Kantor Bupati Ponorogo Hanya Nyala Malam

"Jadi pak bupati sudah ambil kebijakan seperti itu (non-job, Red),’’ jelasnya.

Merujuk pasal 8 (4) Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS, sanksi yang diberikan pada seorang pejabat eselon II tersebut merupakan jenis sanksi berat.

Pihaknya memberikan kesempatan masa sanggah 14 hari hingga 4 Maret mendatang. Klarifikasi langsung ditujukan ke bupati.

"Kalau (klarifikasi, Red) ditolak tentu sanksi langsung diberlakukan saat itu juga. Sementara ini yang bersangkutan masih bekerja seperti biasa,’’ ungkapnya. (gen/kid)

 

SANKSI BERAT ASN NAKAL

- Penurunan jabatan lebih rendah selama 12 bulan

- Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan

- Pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri sebagai PNS

(Sumber: Pasal 8 (4) PP 94/2021)

Editor : Budhi Prasetya
#sanksi berat #Nonjob #bupati sugiri sancoko #pejabat eselon ii #ponorogo