PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Monumen knalpot brong berbentuk dadak merak Reog Ponorogo berdiri di kawasan perempatan Mlilir.
Monumen itu sengaja dibuat sebagai penanda Ponorogo zero knalpot brong. Sayangnya itu belum bisa terwujud seratus persen.
Buktinya, masih saja ada pengendara kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot suara bising itu.
Bahkan para pengguna knalpot brong itu seorah tidak jera ataupun takut meski pihak kepolisian setempat kerap menggelar razia.
Terbaru, razia Satlantas Polres Ponorogo berhasil menjaring 24 motor yang kedapatan menggunakan peranti pembuang gas sisa pembakaran bersuara nyaring itu.
Puluhan sepeda motor tersebut terjaring operasi penertiban pada tanggal 14-15 Maret 2025 lalu.
Seperti biasanya, pengendara roda dua tersebut milik adalah mayoritas remaja yang masih berstatus pelajar.
Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Bayu Pratama Sudirno mengatakan, dari pendataan, delapan knalpot brong dimiliki pengendara usia 12-15 tahun.
Disusul enam knalpot brong milik pelajar usia 16-19 tahun, serta sisanya rentang usia 20-30 tahun.
"Setengahnya (dari hasil razia, Red) dimiliki usia pelajar, ini menjadi perhatian kami,’’ tegas Bayu.
Bayu menambahkan, operasi digelar petugas Sabtu dan Minggu malam itu dengan skema hunting.
Kendaraan tak sesusai spesikasi bawaan pabrik itu terjaring di sejumlah titik. Seperti, Jalan Ir Juanda, Suromenggolo (Jalan Baru), serta kawasan Tambak Bayan, Jalan Trunojoyo hingga Alun-alun.
"Operasi juga kami lakukan di jajaran polsek,’’ ungkap Kasat Lantas.
Polisi menduga motor dengan knalpot brong itu diduga untuk aksi balap liar. Kendaraan yang terjaring razia bakal dikandangkan dua bulan.
Pemilik wajib mengganti knalpot sesuai spesifikasi teknis (spektek) saat diambil nantinya. Selain itu, pihaknya bakal mengintensifkan kembali razia serupa.
Kasatlantas juga mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Melanggar UULLAJ, ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda Rp 250 ribu,’’ jelasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya