PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Aparatur sipil negara (ASN) laki-laki lingkup Pemkab Ponorogo wajib sarungan.
Sementara bagi ASN perempuan diinstruksikan mengenakan busana muslim dan berjilbab.
Penampilan abdi negara layaknya santri saat memberikan pelayanan publik itu berlaku selama Ramadan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi bupati nomor 100.3.4.2/KH/01/405.01.2/2025.
Instruksi itu mengatur tentang Pakaian Khusus selama Bulan Suci Ramadan 1446 H.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan jika kebijakan tersebut berlaku tanggal 17-31 Maret 2025.
"Laki-laki pakai sarung, koko, peci atau apapun yang bernuansa muslim. Perempuan yang non muslim menyesuaikan,’’ kata Kang Giri, sapaan akrabnya.
Selain pegawai lingkup Pemkab Ponorogo, instruksi turut ditekankan bagi sektor pendidikan, karyawan swasta hingga perangkat desa.
Bupati berharap ketua rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RW) ikut mengenakan pakaian serupa.
"Semua kami harapkan bisa sarungan, guru juga mengajar pakai sarung, siswa juga,’’ jelasnya.
Kang Giri berharap kebijakan tersebut menjadi tradisi tiap tahun demi meningkatkan pelayanan publik di bulan ramadan.
Selain itu, menyemarakkan nuansa bulan penuh keberkahan ini.
"Pakaian ini baik, dan akan menjadi kebiasaan dan adab yang baik juga,’’ ungkapnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya