Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

BRI Ponorogo Hormati Proses Hukum Kasus Samsuri, Komitmen Jaga Tata Kelola yang Baik

Alfian Fachrudin • Rabu, 23 April 2025 | 05:17 WIB
BRI Cabang Ponorogo.
BRI Cabang Ponorogo.

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Di tengah sorotan gugatan Rp 50 miliar yang diajukan Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ponorogo angkat suara.

BRI Ponorogo menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo, terkait gugatan perdata tersebut.

Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa penagihan yang dilakukan pihak BRI telah sesuai prosedur, berdasarkan data alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasabah serta telah dituangkan dalam surat pengakuan hutang (SPH) yang disepakati bersama.

“BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh proses bisnis dan operasional. Termasuk dalam hal ini, kami menghormati proses hukum dan telah menempuh pendekatan persuasif kepada pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” tegas Agus, Selasa (22/4/2025) sebagaimana rilis resmi diterima redaksi Jawa Pos Radar Madiun.

Gugatan tersebut diketahui muncul setelah Samsuri, yang merasa tidak memiliki hubungan kredit dengan BRI, keberatan atas pemasangan stiker penunggak utang di rumahnya.

Dalam proses hukum yang berlangsung, Samsuri didampingi pengacara Haris Azhar dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar.

Sidang perdana yang digelar di PN Ponorogo pada Senin (21/4/2025) ditunda karena pihak tergugat belum dapat menunjukkan kelengkapan administrasi.

Perwakilan dari BRI, Irwan Tri Cahyono, menyatakan akan melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada kesempatan pertama.

BRI menegaskan bahwa proses penyelesaian ini akan terus ditempuh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, dan mediasi sebagai bagian dari semangat untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami percaya bahwa penyelesaian terbaik selalu dapat diraih melalui komunikasi terbuka dan saling menghormati proses hukum yang berlaku,” tutup Agus.

Baca Juga: Dapat Ancaman Bom Bunuh Diri, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tetap Tenang dan Waspada! Polda Jabar Merespons

Baca Juga: Usut Kasus Kredit Fiktif Pacitan, Kasi Intel Kejari: Sejak Awal Penyelidikan, 4 Orang Berpotensi Tersangka

Sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, Agus menegaskan bahwa BRI terus berkomitmen menjaga standar tertinggi dalam tata kelola perusahaan, khususnya terkait perlindungan hak nasabah dan masyarakat luas.

Kendati demikian pernyataan resmi dari pihak BRI tersebut bukan dalam koridor substansi materi persidangan.

Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan di meja hijau, sembari tetap menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan nasional yang berperan besar dalam mendorong ekonomi kerakyatan. (*)

Editor : Nur Wachid
#Samsuri #kasus #gugatan #stiker #bri #ponorogo