Jawa Pos Radar Madiun – Penataan kabel jaringan internet di Ponorogo kian amburadul.
Setelah sempat ditertibkan, kabel ISP (internet service provider) ilegal kini kembali marak melintang sembarangan di ruas-ruas jalan protokol. Upaya bersih-bersih pun terancam jalan di tempat.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo dan Statistik) Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo mengakui pihaknya kini hanya bisa pasrah.
Sejak 2017, kewenangan pengawasan dan izin pemasangan kabel ISP diambil alih pemerintah pusat.
’’Kami tidak tahu pasti berapa jumlah provider yang beroperasi, apalagi soal legalitasnya,’’ ujar Sapto kemarin (15/6).
Padahal, dampak pemasangan kabel sembarangan bukan perkara sepele.
Awal tahun lalu, seorang lansia terjatuh akibat tersangkut kabel ISP yang menjuntai rendah di trotoar.
Ironisnya, peran Diskominfo sejatinya sangat vital dalam menata jaringan – mulai dari jarak antar tiang, jumlah kabel, hingga zonasi jaringan.
Namun, karena tak punya dasar hukum, tugas itu tak bisa maksimal.
Sementara dinas lain seperti DPUPKP dan DPMPTSP yang menjadi leading sektor izin, tidak memiliki kompetensi teknis dalam pengaturan jaringan.
Karena itu, Sapto mendorong adanya payung hukum di tingkat lokal.
’’Minimal ada instruksi bupati agar kami bisa terlibat dalam penataan,’’ imbuhnya.
Sapto menyarankan agar pemasangan kabel internet di kawasan kota dilakukan lewat jalur bawah tanah seperti di kota-kota besar.
Selain lebih aman dan rapi, langkah itu juga bisa menjadi potensi pendapatan daerah.
’’Sekarang satu tiang bisa diisi tujuh kabel dari berbagai provider. Selain semrawut juga merusak estetika kota,’’ pungkasnya.
Editor : Hengky Ristanto