Jawa Pos Radar Ponorogo – Penataan kabel fiber optik di wilayah kota menemukan fakta mencengangkan.
Dari 31 penyedia internet service provider (ISP) yang beroperasi di Ponorogo, hanya satu perusahaan yang mengantongi izin penggunaan aset daerah.
Sisanya, 30 penyedia teridentifikasi bodong.
Kepala Diskominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, menegaskan pentingnya legalitas operasional bagi seluruh penyedia layanan internet.
Dari total itu, baru tiga ISP yang tengah memproses izin. Sedangkan 27 lainnya belum mengurus sama sekali.
‘’Pemasangan kabel di lapangan terkesan semrawut dan asal-asalan,’’ ujarnya, Sabtu (26/7).
Sapto menyebutkan bahwa penyedia layanan wajib mengantongi izin OSS, izin operasional, dan penggunaan aset daerah.
Langkah itu penting agar tidak menimbulkan konflik antara provider, pemerintah, dan masyarakat.
Penataan kabel kembali dilakukan kemarin di depan Masjid Jami’ Tegalsari, Jetis. Kabel-kabel longgar dirapikan bersama pemilik jaringan.
Namun, Diskominfo memberi peringatan keras.
‘’Jika tetap tidak mengurus izin, kabelnya akan kami potong langsung,’’ tegasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto