Jawa Pos Radar Ponorogo – Kasus kredit fiktif BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menaikkan berkas perkara tersangka Saka Pradana Putra (SPP), eks mantri, ke tahap II alias P21.
Pada Kamis (28/8) lalu, jaksa penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi menyebut berkas perkara tengah diteliti JPU sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selama proses penelitian, penahanan SPP diperpanjang hingga 20 hari ke depan.
“Kami belum bisa pastikan jadwal sidang, karena juga menunggu agenda dari Pengadilan Tipikor,” ujarnya, kemarin (31/8).
Selain SPP, pemberkasan untuk tersangka Nasrul Agung Filayati (NAF) juga masih dilakukan.
NAF saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Sementara satu tersangka lain, Daniel Sakti Kusuma Wijaya (DSKW) alias Lette, masih buron.
“Kami berharap Lette segera ketemu,” tegas Agung.
SPP ditengarai menjadi aktor utama kasus yang menyebabkan puluhan warga Ponorogo terjebak kredit fiktif.
Modusnya, tersangka menggunakan KTP milik korban untuk mengajukan pinjaman di BRI Unit Pasar Pon.
Ironisnya, data KTP tersebut diubah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo dengan bantuan NAF dan Lette.
Kasus ini dipastikan akan segera bergulir di meja hijau.
Kejari Ponorogo menargetkan dakwaan rampung agar sidang bisa segera digelar di Surabaya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto