Jawa Pos Radar Ponorogo – Problem sampah di Ponorogo kian mengkhawatirkan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan kabupaten ini masuk daftar 336 daerah berstatus darurat sampah. P
enetapan itu didasarkan pada kondisi pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican yang belum memadai hingga menimbulkan pencemaran lingkungan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Jamus Kunto Purnomo menjelaskan, status itu tertuang dalam SK Nomor 2567/2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah.
KLH menilai sejumlah daerah belum memenuhi standar pengelolaan.
“Kriterianya antara lain tidak memiliki tempat pengolahan akhir yang layak, masih melakukan open dumping, nilai pengolahan sampah di Adipura di bawah 60, dan pernah mendapat sanksi,” ujarnya, Rabu (29/10).
Jamus mengakui, permasalahan tersebut kompleks dan menyangkut tata kelola dari hulu hingga hilir.
Ia menekankan pentingnya gerakan pengolahan sampah sejak dari sumbernya—baik di toko, pasar, sekolah, kantor, maupun rumah tangga.
“Minimal memilah sampah organik dan anorganik. Kalau reduksinya berjalan, beban di TPA bisa berkurang,” jelasnya.
DLH kini berkoordinasi dengan bupati, DPRD, dan komunitas lingkungan untuk menata ulang sistem pengelolaan.
“Kami tidak bisa menyalahkan satu sisi. Ini akumulasi dari tata kelola yang terlena sekian tahun,” kata Jamus.
Ia menambahkan, langkah paling mendesak bukan sekadar menambah lahan buang sampah, melainkan membangun kesadaran kolektif warga agar menekan produksi sampah.
“Yang urgen bukan soal buangnya, tapi soal kebersamaan menekan produksinya. Ini tanggung jawab bersama,” tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto