Jawa Pos Radar Ponorogo – Kabar baik datang dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut sanksi penutupan operasional yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 7 November 2025.
Keputusan itu diambil setelah Pemkab Ponorogo dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam menekan volume sampah dan memperbaiki sistem pengelolaan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Jamus Kunto Purnomo mengatakan, koordinasi intensif telah dilakukan dengan Direktur Pengurangan Sampah KLH pekan lalu.
Hasilnya, larangan membuang sampah ke TPA Mrican dibatalkan.
“Kami juga bingung kalau larangan itu tetap berlaku, karena sampah mau dibuang ke mana,” ujar Jamus, kemarin (29/10).
Meski begitu, pencabutan sanksi bukan tanpa syarat.
KLH merekomendasikan serangkaian langkah percepatan pengelolaan sampah.
Mulai dari perubahan perilaku masyarakat, penguatan sistem pengolahan dari hulu, hingga penerapan biopori sampah di sejumlah titik.
“Sudah ada upaya, dan produksi sampah mulai berkurang. Sekarang tidak lagi 70 ton per hari,” ungkapnya.
DLH menargetkan produksi sampah di TPA Mrican dapat ditekan 30–40 persen sebelum 7 November.
Upaya pengurangan itu akan dilanjutkan dengan program pemilahan dan pengolahan terpadu di tingkat desa serta edukasi rumah tangga.
“Kementerian menilai bukan soal boleh atau tidaknya membuang sampah, tapi soal bagaimana pemerintah dan masyarakat mampu mengurangi produksi sampah sejak dari sumbernya,” tegas Jamus. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto