PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Fakta baru kembali mengemuka dari proyek raksasa Monumen Reog di Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Setelah OTT yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto (kontraktor) penggeledahan terus bergulir ke sejumlah lokasi, termasuk kantor Disbudparpora.
Sejumlah dokumen diduga terkait proyek Monumen Reog juga telah disita oleh KPK dan dibawa dalam beberapa koper besar. Lembaga antirasuah itu membuka peluang pengembangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) lainnya.
KPK turut memeriksa Kepala Disbudparpora Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edi selama 5,5 jam, serta menggeledah dan mengamankan sejumlah dokumen dari mobil dinas Judha. Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan rangkaian pekerjaan tim penyidik di Ponorogo.
Hari sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Ponorogo, ruang kerja Sugiri Sancoko, Agus Pramono, serta rumah dinas dan pribadi keduanya.
Fakta Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP)
Pembangunan Monumen Reog menggunakan skema multiyears mulai tahun 2022, 2023, hingga 2024. Proyek ini merupakan salah satu pekerjaan konstruksi terbesar di Ponorogo, dikelola oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora).
Monumen Reog dan kawasan museum peradaban di Gunung Gamping, Sampung, digadang-gadang menjadi ikon wisata baru. Namun proyek ini berulang kali menuai sorotan lantaran progres lambat dan pembengkakan anggaran.
Data tender yang diakses Jawa Pos Radar Madiun menyebutkan bahwa anggaran proyek Monumen Reog memiliki pagu Rp 84,08 miliar dengan HPS Rp 76,57 miliar.
Dari total 62 peserta yang mendaftar, hanya tiga penyedia yang lolos prakualifikasi. Namun, hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran akhir, yakni PT Widya Satria dan PT Sinar Cerah Sempurna.
PT Widya Satria keluar sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 73.875.360.000, perusahaan konstruksi yang beralamat di Jl. Ketintang Permai Blok BB No.20, Surabaya.
Menariknya, alamat perusahaan tersebut berada di Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, wilayah yang sama dengan lokasi rumah Sugiri Sancoko yang terseret pusaran kasus korupsi.
Informasi yang dihimpun, Sugiri Sancoko tinggal di salah perumahan di Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Rumah tersebut digunakan Sugiri Sancoko dan keluarga tinggal saat menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur, sebelum menduduki kursi Bupati Ponorogo.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pekan lalu, tim kemudian mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) lainnya.
Menurutnya, peristiwa tertangkap tangan seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut.
‘’Oleh karena itu informasi dan laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara,’’ kata Budi kepada Jawa Pos Radar Madiun. (*)
Editor : Nur Wachid