Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terus berkembang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelisik kemungkinan keterlibatan sejumlah kerabat yang diduga dimanfaatkan untuk menerima aliran uang suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mendalami peran keluarga dekat Sugiri dalam aliran dana tersebut.
“Ada saudara iparnya, kemudian ada keponakan juga, dan ada adiknya. Nah ini masih terus didalami,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (18/11), mengutip ANTARA.
Menurut Budi, pola memanfaatkan kerabat dalam transaksi suap bukanlah hal baru dalam berbagai kasus korupsi.
Namun ia menilai praktik ini sangat memprihatinkan.
“Dari histori penanganan perkara KPK, tidak sedikit yang melibatkan suami-istri, adik-kakak, bahkan ayah dan anak. Ini sesuatu yang ironis bagi kita bersama,” imbuhnya.
Karena itu, KPK kembali mengingatkan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak lingkungan keluarga, dimulai dari nilai kejujuran, kesederhanaan, dan integritas.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Pada 9 November 2025, KPK resmi menetapkan empat tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Ponorogo pada “Jumat keramat” (7/11).
Mereka adalah:
1. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif
2. Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono
3. Agus Pramono, Sekda Ponorogo
4. Sucipto, kontraktor rekanan RSUD
Keempatnya dijerat dalam tiga klaster dugaan korupsi.
Pertama, suap pengurusan jabatan dengan penerima Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberinya Yunus Mahatma.
Aliran uang terjadi sejak Februari hingga November 2025 dengan total Rp 1,25 miliar.
Kedua, suap proyek RSUD dr Harjono. Penerima Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sementara pemberinya Sucipto.
Ketiga, gratifikasi di Pemkab Ponorogo dengan penerima Sugiri dan pemberi Yunus.
Pendalaman terhadap kerabat Sugiri menjadi indikasi bahwa penyidik melihat adanya pola aliran uang yang tidak langsung masuk ke pejabat utama, melainkan melalui pihak keluarga.
Langkah ini sejalan dengan praktik umum dalam perkara-perkara korupsi yang kerap menggunakan keluarga sebagai “penampung” atau “perantara”.
KPK menegaskan pendalaman akan terus dilakukan untuk memastikan apakah para kerabat tersebut hanya menjadi fasilitator atau mengetahui secara sadar bahwa uang yang diterima merupakan hasil suap.
Kasus ini disebut KPK sebagai pengingat bahwa perilaku koruptif seringkali berakar pada lingkungan paling dekat, yakni keluarga.
Penyidikan diperkirakan terus berkembang, mengingat KPK telah memeriksa banyak saksi, menggeledah sejumlah lokasi strategis, dan menyita berbagai barang bukti elektronik serta dokumen anggaran. (naz)
Editor : Mizan Ahsani