Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Usai Kena OTT KPK, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Digugat Anak Buah Rp 1 Miliar

Sugeng Dwi N. • Kamis, 20 November 2025 | 15:10 WIB
Kuasa hukum Gulang Winarno berdiskusi dengan perwakilan Bagian Hukum Setda Ponorogo sebelum sidang gugatan nonjob di PN Ponorogo. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
Kuasa hukum Gulang Winarno berdiskusi dengan perwakilan Bagian Hukum Setda Ponorogo sebelum sidang gugatan nonjob di PN Ponorogo. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Madiun – Usai OTT KPK, kini giliran Bupati Ponorogo dan Sekda Ponorogo dihadapkan pada gugatan oleh anak buahnya sendiri.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Gulang Winarno menggugat bupati dan sekda melalui Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Gugatan perdata dengan nomor 40/Pdt.G/2025/PN.Png itu kembali disidangkan kemarin (19/11) setelah sidang perdana 10 November lalu ditunda.

Kuasa hukum Gulang, Siswanto, menyebut gugatan dilayangkan karena kliennya tidak terima dengan sanksi nonjob 12 bulan yang dijatuhkan Bupati Sugiri Sancoko pada 6 Maret.

Gulang dinilai bupati dan Sekda Ponorogo melakukan pelanggaran kerja.

Namun, pihak penggugat menilai proses penjatuhan sanksi tidak sesuai aturan.

’’Klien kami tidak mempermasalahkan SK-nya, tetapi proses sanksinya yang janggal dan cacat hukum,’’ jelas Siswanto.

Dia mengungkapkan tidak ada pembentukan tim pemeriksa sebelum sanksi dijatuhkan.

Bahkan, Gulang tidak diberi kesempatan mengajukan sanggahan.

’’Seharusnya ada SK pembentukan tim pemeriksa. Itu tidak dilakukan. Ini yang kami nilai janggal,’’ tegasnya.

Selain bupati dan sekda, BKPSDM serta Inspektorat juga turut menjadi tergugat. Seluruh pihak diwakili Bagian Hukum Setda Ponorogo dalam sidang kemarin.

Agenda pertama adalah mediasi selama 30 hari ke depan.

’’Kami meminta jabatan klien kami dipulihkan, serta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar 1 rupiah dan materiil Rp 186 juta,’’ imbuhnya.

Fungsional Biro Hukum, Indra Aji Saputra, menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan.

’’Kami hormati proses hukum dan mengikuti seluruh tahapan termasuk mediasi,’’ ujarnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#Sugiri Sancoko #gugatan PN Ponorogo #sekda ponorogo #bupati sugiri sancoko #sanksi nonjob #Bupati Ponorogo digugat #hukum perdata ASN #OTT Bupati Ponorogo #sengketa ASN #kpk #ponorogo #BKPSDM Ponorogo #ott