Jawa Pos Radar Madiun - Penggeledahan Kantor PT Widya Satria oleh KPK di Ketintang Permai, Surabaya, Rabu (25/11), memunculkan babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di Ponorogo.
Diketahui, perusahaan tersebut merupakan pelaksana megaproyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo.
Kantor yang terletak di Blok BB Perumahan Ketintang Permai itu milik Erlangga Satriagung, mantan Ketua KONI Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Kadin Jatim.
Saat dikonfirmasi, Erlangga membenarkan bahwa penggeledahan itu berkaitan langsung dengan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Tugasnya beliau-beliau (menggeledah) berkaitan dengan Sugiri,” ujar Erlangga.
Menurut dia, hingga kemarin petang petugas KPK masih terus mengumpulkan berkas-berkas terkait proyek pembangunan Monumen Reog setinggi 126 meter tersebut.
Ia menyebut dokumen yang dicari mayoritas berkaitan dengan tahun anggaran 2024, saat PT Widya Satria menjadi pemenang tender proyek MRMP di Sampung, Ponorogo.
Selain pemeriksaan dokumen, penyidik KPK juga telah meminta keterangan dirinya mengenai pembangunan monumen yang memiliki pagu anggaran Rp 84,08 miliar itu.
“Petugas KPK memeriksa berkas terkait proyek monumen. Saya juga sudah dimintai keterangan,” ucap dia.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan dirinya ikut terseret kasus tersebut, Erlangga menyatakan tidak merasa khawatir.
Ia menegaskan bahwa posisinya di perusahaan hanya sebagai pemegang saham, bukan pengendali teknis maupun pengambil keputusan proyek.
“Kalau kaitan dengan Sugiri ya tidak. Menurut saya tidak ada. Saya kan cuma pemegang saham, jadi tidak paham teknisnya,” imbuhnya.
PT Widya Satria menjadi sorotan lantaran memenangkan tender pembangunan MRMP senilai Rp 73,8 miliar, meski perusahaan itu memiliki riwayat pernah masuk daftar hitam (blacklist) di layanan pengadaan nasional Inaproc pada proyek berbeda.
Fakta itu pula yang kini turut ditelusuri penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Disbudparpora Ponorogo, rumah dinas dan mobil dinas pejabat terkait, dan sejumlah lokasi lain di Ponorogo dan Kota Madiun.
Penggeledahan terhadap perusahaan pelaksana proyek monumen memperkuat dugaan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada kasus jual beli jabatan dan proyek RSUD, tetapi meluas ke proyek strategis lainnya, termasuk MRMP. (naz)
Editor : Mizan Ahsani