Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Sari Gunung Ponorogo Kokoh Prio Utomo di Bangkalan, Ini Hasilnya

Mizan Ahsani • Senin, 1 Desember 2025 | 17:07 WIB
Direktur Perumda Sari Gunung yang juga orang kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kokoh Prio Utomo menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 8 November 2025.
Direktur Perumda Sari Gunung yang juga orang kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kokoh Prio Utomo menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 8 November 2025.

Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengemabngkan pengusutan rasuah di Bumi Reog.

Mereka mengungkapkan bahwa penyidik telah menggeledah rumah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kokoh Prio Utomo (KKH) pada pekan lalu.

Penggeledahan dilakukan di wilayah Bangkalan, Jawa Timur.

“Penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, Jawa Timur, yakni di rumah KKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (1/12).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Seluruh temuan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Kokoh merupakan mantan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo era Sugiri yang kemudian dilantik sebagai dirut perumda. KPK mendalami keterlibatannya dalam rangkaian rasuah ini.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Bumi Reog.

Tiga klaster kasus meliputi suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan di RSUD dr Harjono, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan pemkab.

Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan alias OTT di Rumah Dinas Pringgitan, Jumat 7 November lalu.

Empat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, Sekda Agus Pramono, dan Sucipto, rekanan proyek RSUD.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus diduga sebagai penerima, sedangkan pemberinya adalah Yunus.

Pada klaster dugaan suap proyek RSUD, Sugiri dan Yunus menjadi pihak penerima, sementara Sucipto merupakan pemberi suap.

Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi, Sugiri diduga sebagai penerima dengan Yunus sebagai pemberi. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Sugiri Sancoko #Kokoh Prio Utomo #Perumda Sari Gunung #Direktur Perumda #OTT Bupati Ponorogo #bangkalan #kpk #Monumen Reog #ponorogo #ott