PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Keganjilan mutasi Katenan, Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo memaksa Persatuan Guru Republik Indonesia, PGRI Ponorogo cawe-cawe.
Dalam tenggat tujuh hari bilamana somasi yang dilayangkan terhadap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas pemindahan jabatan itu tidak ada tindak lanjut, PGRI bakal show of force alias menggelar unjuk rasa besar-besaran.
Ketua PGRI Ponorogo Ruskamto menegaskan bahwa mutasi yang diterima Katenan dinilai cacat hukum.
Tabrak Permendikdasmen 7/2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Aturannya, mutasi dilakukan minimal paling singkat dua tahun usai menjabat, sementara Katenan menjabat Kepala SMKN 1 Ponorogo kurang dari enam bulan.
‘’Ini kami nilai di-dzolimi, karena belum ada dua tahun baru enam bulan sudah dipindahtugaskan,’’ tegas Ruskamto.
Ruskamto menambahkan PGRI bakal pasang badan untuk anggotanya itu. Terlebih, Katenan juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris PGRI Ponorogo periode 2025-2030. Sebagai organisasi, kebijakan tersebut dinilai patut ditempuh untuk menjaga marwah guru.
‘’Sekalipun langit runtuh keadilan tetap ditegakkan. Ada kesewenang-wenangan dalam pengambilan kebijakan sehingga LKBH melindungi hak beliau,’’ jelasnya.
Pihaknya mengaku tak mengetahui rinci penyebab Katenan dimutasi dari SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo. Penelusuran masalah itu belum dilakukan PGRI.
‘’LKBH ambil sikap, yang jelas (mutasi, Red) itu bertentangan dengan Permendikdasmen. Kalau tidak ada tindak lanjut dalam tujuh hari, kami akan show of force,’’ ungkapnya. (gen/kid)
Editor : Mizan Ahsani