Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mutasi Kepala SMK Diduga Langgar Aturan, PGRI Ponorogo Siap Turun ke Jalan

Sugeng Dwi N. • Kamis, 4 Desember 2025 | 16:30 WIB
Pengurus PGRI Ponorogo bersama Katenan menunjukkan surat somasi yang dilayangkan kepada Gubernur Jatim terkait mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
Pengurus PGRI Ponorogo bersama Katenan menunjukkan surat somasi yang dilayangkan kepada Gubernur Jatim terkait mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Polemik mutasi Katenan, eks Kepala SMKN 1 Ponorogo, terus melebar.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ponorogo mengeluarkan ultimatum tujuh hari kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Jika somasi terkait mutasi itu tidak ditindaklanjuti, PGRI menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

Ketua PGRI Ponorogo Ruskamto menilai keputusan mutasi tersebut cacat aturan.

Mutasi Katenan ke SMAN 1 Tegalombo dianggap menabrak Permendikdasmen 7/2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Regulasi itu mensyaratkan kepala sekolah hanya dapat dimutasi setelah bertugas minimal dua tahun.

“Katenan baru menjabat kurang dari enam bulan, tetapi sudah dipindahtugaskan. Ini kami nilai bentuk kedzoliman,” ujar Ruskamto.

PGRI menyatakan pasang badan untuk Katenan, yang juga menjabat Wakil Sekretaris PGRI Ponorogo periode 2025–2030.

Langkah tegas itu diambil untuk menjaga marwah profesi guru sekaligus memastikan proses administrasi pendidikan tetap mengikuti aturan.

“Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan. Ada kesewenang-wenangan kebijakan, sehingga LKBH turun melindungi hak beliau,” lanjut Ruskamto.

Pihaknya mengaku belum mengetahui secara detail alasan mutasi tersebut.

Namun PGRI menegaskan bahwa proses pemindahan yang bertentangan dengan regulasi harus dikoreksi.

“Kalau dalam tujuh hari tidak ada respons, kami siap show of force,” tegasnya.

Kasus ini muncul di tengah memanasnya isu dugaan pungutan partisipasi di SMKN 1 Ponorogo yang sempat viral.

Namun Katenan memastikan dirinya dimutasi terlebih dahulu pada 21 November, sebelum ramai pemberitaan soal iuran masyarakat yang mencuat 28 November.

PGRI menegaskan proses banding tetap berjalan.

Di sisi lain, Katenan tetap menjalankan tugas barunya sebagai Kepala SMAN 1 Tegalombo terhitung mulai 1 Desember. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#Permendikdasmen 7 Tahun 2025 #LKBH PGRI #mutasi kepala sekolah #pgri ponorogo #SMKN 1 Ponorogo #katenan #regulasi pendidikan #pendidikan jatim #Aksi Guru #Gubernur Khofifah #ponorogo