Jawa Pos Radar Ponorogo – Tingginya minat warga Ponorogo menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) berdampak langsung pada lonjakan layanan paspor.
Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mencatat penerbitan 18.891 paspor, mayoritas untuk kebutuhan bekerja ke luar negeri.
Plt Kakan Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Anggoro Widy Utomo menyebut permohonan paspor didominasi pembuatan baru.
“Dari tiga jenis layanan—paspor baru, penggantian, dan rusak—90 persen merupakan pembuatan paspor baru. Ini indikator meningkatnya kebutuhan layanan keimigrasian,” ujarnya, Kamis (11/12).
Selain paspor, imigrasi juga menerbitkan 231 izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Sejumlah tindakan administratif keimigrasian dilakukan, termasuk deportasi WNA yang melanggar izin tinggal.
“Ada warga Irak, Suriah, juga tiga warga Malaysia. Pelanggaran mulai penyalahgunaan izin hingga overstay,” jelas Anggoro.
Di sektor penegakan hukum, Imigrasi Ponorogo mencatat 76 operasi intelijen, 30 operasi mandiri, 3 operasi gabungan, 3 rapat TIMPORA, 4 prapenyidikan, dan 5 tindakan administratif atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Anggoro menegaskan pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan publik.
“Pelayanan sepanjang setahun tentu tidak tanpa tantangan. Namun setiap tugas yang diamanatkan negara kami jalankan maksimal,” ujarnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto