Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Somasi PGRI ke Gubernur Jatim Tak Digubris, Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo Diprotes

Sugeng Dwi N. • Senin, 15 Desember 2025 | 13:30 WIB
LKBH PGRI Ponorogo melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait mutasi Katenan, eks Kepala SMKN 1 Ponorogo, yang dinilai melabrak ketentuan aturan. DOK RADAR PONOROGO
LKBH PGRI Ponorogo melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait mutasi Katenan, eks Kepala SMKN 1 Ponorogo, yang dinilai melabrak ketentuan aturan. DOK RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Somasi yang dilayangkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, belum mendapatkan jawaban.

Surat pernyataan sikap yang dikirim pada 2 Desember itu dinyatakan nihil respons hingga melewati batas akhir tenggat, Rabu (10/12).

Ketua LKBH PGRI Ponorogo Thohari mengatakan, hingga Jumat (12/12) belum ada balasan atas somasi tersebut.

Padahal, PGRI Ponorogo memberikan waktu satu pekan untuk memperoleh penjelasan terkait kebijakan mutasi yang memindahkan Katenan ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan.

‘‘Sampai detik ini belum ada jawaban dari Bu Gubernur. Tapi kami yakin pasti ada respons, sehingga kami masih memberikan tenggat waktu tambahan. Hanya saja, berapa hari tambahan itu, masih kami bahas di internal,’’ kata Thohari.

Menurutnya, mutasi Katenan dinilai melabrak Permendikdasmen 7/2025 yang mengatur batas minimal masa jabatan sebelum mutasi dilakukan.

Dalam aturan tersebut, mutasi kepala sekolah baru dapat dilakukan paling singkat setelah menjabat dua tahun.

Thohari berharap jawaban dari Gubernur Jatim segera diterima.

Jika tidak ada kejelasan, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah lanjutan.

‘‘Kalau tidak ada penyelesaian, kami siapkan show of force dan gugatan PTUN. Intinya, kami ingin aturan ditegakkan dan hak kepala sekolah dihormati,’’ tegasnya.

Diketahui, Katenan dimutasi saat baru enam bulan menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo.

Selain dinilai terlalu cepat, proses mutasi tersebut juga disebut tanpa alasan yang jelas.

PGRI Ponorogo menilai kebijakan mutasi semakin janggal karena seharusnya melalui sejumlah tahapan administrasi.

Salah satunya pengisian formulir Integrated Mutasi (I-Mut) pada sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‘‘Mutasi kepala sekolah itu tidak bisa serta-merta. Ada sistem I-Mut yang wajib diisi. Jadi kalau mutasi dilakukan, pasti ada jejak digital. Kami akan melacaknya di sistem tersebut,’’ tandas Thohari. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#Permendikdasmen 7 Tahun 2025 #mutasi kepala sekolah #pgri ponorogo #SMKN 1 Ponorogo #pendidikan jawa timur #ptun #gubernur jatim #ponorogo