Jawa Pos Radar Madiun — Harapan buruh akan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 mendapat atensi serius dari wakil rakyat.
DPRD Ponorogo mendorong agar besaran UMK yang diusulkan Pemkab Ponorogo dapat disetujui Pemprov Jatim demi meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa memberatkan dunia usaha.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan pembahasan UMK yang digodok Dewan Pengupahan.
Menurutnya, kesepakatan telah dicapai antara pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Dalam penghitungan usulan, seluruh pihak sepakat menggunakan nilai alfa 0,7 dari rentang 0,5–0,9 sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.
Dengan skema tersebut, UMK Ponorogo 2026 diusulkan naik sekitar 5,85 persen, menjadi Rp 2.543.484.
“Sedikit kami eman, usulan UMK ini tidak dimaksimalkan karena nanti ada potensi naik turun lagi sesuai keputusan Pemprov Jatim,” ujar Kang Wi, sapaan akrab Ketua DPRD Ponorogo.
Legislatif, lanjut dia, menghormati keputusan eksekutif karena besaran tersebut telah melalui proses dialog dan kompromi antara perwakilan buruh dan pengusaha.
Nilai tersebut dinilai sebagai titik tengah yang sama-sama dapat diterima.
“Harapan kami, saat diketuk palu di tingkat provinsi, besarannya bisa sesuai dengan yang diusulkan,” ungkapnya.
Kang Wi mengakui, jumlah industri berskala besar di Bumi Reog masih terbatas.
Karena itu, DPRD bersama pemkab berupaya menjaga iklim investasi tetap kondusif, sekaligus memastikan hak buruh terlindungi sesuai aturan.
“Kami ingin Ponorogo semakin dilirik investor, lapangan kerja bertambah, dan ekonomi daerah terus berputar,” tegasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto