Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Natal di Rutan Ponorogo, Dua Napi Korupsi dan Narkoba Dapat Remisi

Sugeng Dwi N. • Kamis, 25 Desember 2025 | 16:00 WIB
Rutan Kelas IIB Ponorogo memberikan remisi hari raya keagamaan Natal 2025 kepada dua narapidana. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)
Rutan Kelas IIB Ponorogo memberikan remisi hari raya keagamaan Natal 2025 kepada dua narapidana. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)

Jawa Pos Radar Ponorogo – Momen Natal 2025 membawa suasana berbeda bagi narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.

Dua napi menerima remisi hari raya keagamaan berupa pemotongan masa hukuman masing-masing satu bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, dua penerima remisi tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan kasus narkoba.

Keduanya telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi Natal.

‘’Sebenarnya ada empat napi nasrani di Ponorogo, tapi dua lainnya tidak memenuhi syarat karena hanya jalani tiga bulan pidana,’’ jelas Nugroho.

Meski belum langsung bebas, pemangkasan masa pidana tersebut disambut bahagia para napi.

Remisi diberikan setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nugroho menjelaskan, remisi tidak hanya diberikan saat Natal, tetapi juga pada hari besar keagamaan lainnya, Hari Kemerdekaan, hingga momentum dasawarsa.

Setiap narapidana yang memenuhi persyaratan berhak diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman.

Menurutnya, remisi menjadi bagian dari pembinaan agar napi termotivasi berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

‘’Pada intinya mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif,’’ ungkapnya.

Pemberian remisi juga diharapkan mampu mengubah pola pikir narapidana agar lebih siap kembali ke masyarakat setelah bebas nanti. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#napi narkoba #napi korupsi #remisi hari raya #rutan ponorogo #remisi Natal 2025 #ponorogo #pemotongan masa hukuman