Jawa Pos Radar Ponorogo – Momen Natal 2025 membawa suasana berbeda bagi narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.
Dua napi menerima remisi hari raya keagamaan berupa pemotongan masa hukuman masing-masing satu bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, dua penerima remisi tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan kasus narkoba.
Keduanya telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi Natal.
‘’Sebenarnya ada empat napi nasrani di Ponorogo, tapi dua lainnya tidak memenuhi syarat karena hanya jalani tiga bulan pidana,’’ jelas Nugroho.
Meski belum langsung bebas, pemangkasan masa pidana tersebut disambut bahagia para napi.
Remisi diberikan setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nugroho menjelaskan, remisi tidak hanya diberikan saat Natal, tetapi juga pada hari besar keagamaan lainnya, Hari Kemerdekaan, hingga momentum dasawarsa.
Setiap narapidana yang memenuhi persyaratan berhak diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman.
Menurutnya, remisi menjadi bagian dari pembinaan agar napi termotivasi berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
‘’Pada intinya mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif,’’ ungkapnya.
Pemberian remisi juga diharapkan mampu mengubah pola pikir narapidana agar lebih siap kembali ke masyarakat setelah bebas nanti. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto