Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Detail Vonis Berat Tersangka Korupsi Dana BOS Ponorogo: Total Bisa 19 Tahun Penjara, Sita Pajero dan Belasan Bus

Mizan Ahsani • Kamis, 25 Desember 2025 | 15:09 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Syamhudi Arifin dalam perkara korupsi dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. FOTO: ISTIMEWA
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Syamhudi Arifin dalam perkara korupsi dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Madiun – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya diketok.

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Syamhudi Arifin, dijatuhi hukuman berat.

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menjelaskan bahwa vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 14 tahun 6 bulan penjara.

"Putusan majelis hakim lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan jaksa," ujar Furkon, Rabu (24/12).

Wajib Ganti Rugi Rp 25 Miliar atau Penjara Tambahan

Selain hukuman badan, Syamhudi juga dimiskinkan dengan denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya fantastis.

Denda Rp 300 juta (subsider 5 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp 25 miliar.

Hukuman pengganti jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut tidak main-main.

"Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," tegas Furkon.

Deretan Aset Mewah Disita Negara

Dalam kasus ini, negara berhasil menyelamatkan sejumlah aset hasil korupsi yang telah disita oleh Kejari Ponorogo sejak tahap penyidikan.

Barang bukti yang dirampas untuk negara guna menutup uang pengganti.

Di antaranya uang tunai Rp 3,175 miliar, 11 unit bus, serta tiga unit Toyota Avanza dan satu unit Mitsubishi Pajero.

"Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," tambah Furkon.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Perbuatannya dinilai memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan sebagai kepala sekolah.

Menanggapi vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (banding atau menerima).

"Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdakwa akan dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo," pungkasnya. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#vonis #penjara #korupsi dana bos #korupsi #Kepala SMK #ponorogo #smk pgri 2 ponorogo