Jawa Pos Radar Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo membongkar praktik perjudian yang meresahkan warga.
Salah satu lokasi sabung ayam di Kecamatan Sukorejo digerebek.
Sebanyak 12 orang yang diduga terlibat perjudian diamankan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Aktivitas sabung ayam dinilai meresahkan karena berlangsung di tengah permukiman warga.
Operasi penindakan digencarkan sejak akhir tahun hingga awal 2026 dengan sasaran judi online (judol) maupun perjudian konvensional.
Penindakan di Sukorejo berlangsung menegangkan.
Sejumlah pelaku sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Namun, upaya tersebut gagal. “Mereka kabur meninggalkan arena, tetapi tetap berhasil kami amankan,” kata Imam.
Dari 12 orang yang diamankan, empat merupakan warga Kecamatan Sukorejo, masing-masing berinisial AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29).
Sementara delapan lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel, yakni K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), serta FA (33).
Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang diduga digunakan untuk judi online, dadu, serta perlengkapan sabung ayam.
“Semua bentuk perjudian kami sikat,” tegas Imam.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan praktik perjudian di lingkungan sekitar. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto