Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Target Retribusi Parkir Naik Rp 3,7 Miliar, Pemkab Ponorogo Andalkan 241 Titik Tepi Jalan

Sugeng Dwi N. • Senin, 19 Januari 2026 | 08:00 WIB
POTENSIAL: Retribusi parkir tepi jalan menjadi salah satu penyumbang PAD yang tersebar di berbagai titik strategis Kota Ponorogo. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
POTENSIAL: Retribusi parkir tepi jalan menjadi salah satu penyumbang PAD yang tersebar di berbagai titik strategis Kota Ponorogo. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Pesatnya perkembangan wilayah perkotaan di Ponorogo mendorong peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

Pemkab Ponorogo pun menaikkan target retribusi parkir tepi jalan menjadi Rp 3,7 miliar pada 2026.

Target tersebut melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya yang dipatok Rp 2,6 miliar.

Kebijakan ini diambil setelah dilakukan kalkulasi ulang potensi parkir seiring makin ramainya aktivitas kendaraan di kawasan kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi menjelaskan, target PAD parkir tepi jalan memang ditetapkan meningkat setiap tahun.

Pada 2023, target retribusi parkir dipatok Rp 1,6 miliar dengan realisasi Rp 1,29 miliar.

Kemudian naik menjadi Rp 2 miliar pada 2024 dengan realisasi Rp 1,8 miliar.

“Untuk 2025, target awal Rp 2,2 miliar dan direvisi menjadi Rp 2,6 miliar di pertengahan tahun. Realisasinya mencapai Rp 2,1 miliar atau sekitar 80 persen,” kata Wahyudi.

Menurutnya, kenaikan target tahun ini mempertimbangkan pertumbuhan kawasan kota yang berbanding lurus dengan peningkatan volume kendaraan.

Dishub telah melakukan survei dan pengamatan langsung untuk memetakan potensi parkir di lapangan.

“Potensi parkir semakin hari semakin ramai. Ini yang menjadi dasar kami menaikkan target PAD dari sektor parkir tepi jalan,” jelasnya.

Meski target naik tajam, Wahyudi menegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir.

Tarif tetap dipatok Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua (R2) dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat (R4).

Saat ini, Dishub Ponorogo mengandalkan 241 titik parkir tepi jalan yang tersebar di kawasan kota.

Dari pengelolaan tersebut, hasil retribusi dibagi dengan skema 50:50 antara pemkab dan juru parkir (jukir).

“Pendapatan jukir kami kembalikan setiap bulan sebagai bentuk apresiasi. Skemanya tetap 50 banding 50,” ungkap Wahyudi. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#target PAD 2026 #parkir tepi jalan #jukir ponorogo #Dishub Ponorogo #retribusi parkir #ponorogo #PAD Ponorogo