Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Hanya 9 Tambang Legal, Pemkab Ponorogo Bentuk Satgas Penindakan

Sugeng Dwi N. • Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:15 WIB
MENJAMUR: Pemkab Ponorogo mendata hanya sembilan tambang yang mengantongi izin resmi. Selebihnya diduga tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Ngebel dan Jenangan. DOK RADAR PONOROGO
MENJAMUR: Pemkab Ponorogo mendata hanya sembilan tambang yang mengantongi izin resmi. Selebihnya diduga tambang ilegal yang beroperasi di kawasan Ngebel dan Jenangan. DOK RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Menjamurnya tambang ilegal di kawasan Telaga Ngebel dan Kecamatan Jenangan membuat Pemerintah Kabupaten Ponorogo geram.

Eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara masif dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu bencana.

Empat hari setelah inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang, Selasa (20/1), Lisdyarita mengambil sikap tegas. Seluruh tambang ilegal dipastikan akan ditutup total.

“Kalau yang ilegal, mohon maaf, nanti akan kami rumuskan di Ngebel tidak ada tambang ilegal,” tegas Bunda Rita, sapaan Plt Bupati Ponorogo.

Dalam sidak bersama DPRD Jawa Timur, ditemukan perbedaan mencolok antara operasional tambang legal dan ilegal.

Tambang bodong dinilai beroperasi tanpa kendali, merusak kontur tanah, dan mengancam ekosistem Telaga Ngebel.

Bunda Rita pun menginstruksikan Satgas Pertambangan Pemkab Ponorogo untuk segera membahas langkah penindakan.

Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian karena kewenangan perizinan tambang berada di level provinsi.

“Nanti kami bahas dengan satgas khusus pertambangan untuk kelanjutannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo Wahyudi menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap truk tambang over dimension over loading (ODOL) yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan.

Penindakan akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Truk tambang wajib mengantongi dokumen lengkap serta lolos uji kelayakan kendaraan.

“Syaratnya jelas, ada STNK, lolos uji KIR, dan tidak ODOL,” tegas Wahyudi. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#tambang bodong #Bunda Rita #Telaga Ngebel #tambang Jenangan #tambang ilegal Ponorogo #ODOL Ponorogo #ponorogo