PONOROGO – Keterbukaan pengelolaan Dana Desa (DD) kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo menindaklanjuti instruksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal agar seluruh desa menerapkan transparansi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026.
Salah satu langkah yang diwajibkan adalah publikasi penggunaan anggaran desa secara terbuka melalui berbagai media, baik digital maupun non-digital.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ponorogo Anik Purwani menegaskan, transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi kewajiban seluruh pemerintah desa di Ponorogo.
“Transparansi APBDes wajib dilakukan setiap desa. Mulai pendapatan asli desa (PADes), bantuan keuangan, alokasi dana desa (ADD), hingga Dana Desa harus diketahui publik sebagai bentuk akuntabilitas,” tegasnya.
Anik menjelaskan, publikasi dilakukan setiap awal tahun anggaran. Artinya, realisasi penggunaan APBDes 2025 wajib dipublikasikan pada awal 2026.
“Penggunaan 2025 wajib dilakukan publikasi di awal 2026 ini,” ujarnya.
Menurutnya, media publikasi disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa.
Bisa melalui media cetak, papan informasi, baliho, hingga media elektronik dan digital.
Yang terpenting, informasi tersebut mudah diakses masyarakat.
“Yang jelas desa wajib ada publikasi penggunaan APBDes,” tandasnya.
Tak hanya berhenti di tingkat desa, laporan transparansi tersebut akan dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat pusat.
DPMD Ponorogo juga berkewajiban melaporkan kepatuhan desa kepada kementerian terkait.
“Walaupun tidak harus rinci sampai ke kegiatan, minimal per bidang. Tapi publikasi ini wajib dilakukan masing-masing desa dan dilaporkan berjenjang hingga ke kementerian,” jelas Anik.
Sebelumnya, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Friendy Parulian Sihotang, menegaskan bahwa transparansi Dana Desa bersifat wajib dan bukan sekadar imbauan.
“Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi menjadi kunci utama dalam pengawasan Dana Desa,” kata Friendy dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (27/1), seperti dilansir Antara.
Dengan pengawasan berlapis hingga tingkat pusat, pemkab berharap pengelolaan Dana Desa di Ponorogo semakin akuntabel dan terhindar dari penyalahgunaan. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto