PONOROGO – Keberadaan kereta kelinci di Ponorogo kini bak hilang ditelan bumi.
Kendaraan modifikasi tersebut tak lagi terlihat melintas di jalan raya maupun mengangkut rombongan wisata.
Kondisi itu terjadi setelah Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo gencar melakukan sosialisasi penghentian operasional kereta kelinci.
Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, mengatakan sosialisasi telah dilakukan intensif selama sebulan terakhir.
Bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), Dishub memasang baliho imbauan di sejumlah titik strategis serta mengirimkan surat ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Surat edaran (SE) atas nama Plt Bupati kami kirimkan ke seluruh OPD. Termasuk ke Dinas Pendidikan agar diteruskan ke sekolah-sekolah,” tegas Wahyudi.
Menurutnya, larangan tersebut berdampak signifikan. Kereta kelinci yang sebelumnya kerap beroperasi di kawasan wisata kini nyaris tak ditemukan.
Salah satu lokasi yang paling terlihat perubahannya adalah kawasan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Desa/Kecamatan Sampung.
“Dulu akhir pekan sangat padat kereta kelinci. Sekarang sudah tidak ada. Wisatawan beralih menggunakan minibus dan kendaraan legal lainnya,” ungkapnya.
Selain sosialisasi, penindakan juga dilakukan oleh Satlantas Polres Ponorogo.
Sejumlah kereta kelinci yang nekat beroperasi dihentikan petugas di lapangan.
Meski sebagian besar masih berupa imbauan, langkah tersebut dinilai efektif menekan operasional kendaraan modifikasi itu.
Wahyudi menegaskan, kereta kelinci masuk kategori kendaraan over dimension over loading (ODOL) dan dilarang beroperasi di jalan umum.
Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kereta kelinci ini ODOL dan jelas dilarang. Demi keselamatan pengguna jalan, operasionalnya harus dihentikan,” tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto