Jawa Pos Radar Ponorogo – Pelayanan publik pantang surut selama Ramadan.
Meski jam kerja dipangkas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti hari normal.
Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo Denik Silvia Kusuma Putri mengatakan, pemangkasan jam kerja selama Ramadan merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
SE tersebut ditindaklanjuti melalui SE Sekda 800.1.6.2/KH/126/405.25/2026.
Selama Ramadan, jam kerja efektif ASN menjadi 32,5 jam per minggu. Normalnya 37,5 jam.
“Skemanya diberlakukan berbeda antara yang lima hari dengan enam hari kerja,” kata Denik.
Penyesuaian jam kerja dilakukan dengan memangkas satu jam setiap hari kerja.
Untuk OPD dengan lima hari kerja, jam kerja Senin-Kamis pukul 07.30-14.45. Khusus Jumat sampai pukul 11.00.
Sementara OPD dengan enam hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.30-13.30, Jumat sampai pukul 11.00, dan Sabtu pulang pukul 12.30.
“Jam masuknya sama, hanya perbedaan pada jam pulang kerja,” jelasnya.
Denik menegaskan, kualitas pelayanan publik tidak boleh terdampak.
Seluruh OPD diminta memastikan pelayanan administrasi maupun layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Tidak ada pengurangan layanan, yang disesuaikan hanya durasi jam kerja,” tegasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto